Sutardjo
Kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan
sebagai suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok
masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Menurut Undang-Undang
No 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk
sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang
memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, dan berhak
menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara
kesatuan Republik Indonesia. Adapun kelurahan adalah suatu wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk yang memiliki organisasi pemerintahan terendah
langsung di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri.
Pengertian
desa kemudian diterangkan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
- Kawasan perdesaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam, kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Di
Indonesia, istilah desa itu sendiri berbeda-beda di berbagai wilayah. Sebagian
besar istilah tersebut umumnya sesuai dengan bahasa daerah yang digunakan oleh
penduduk setempat. Pada masyarakat Sunda, istilah desa diidentikkan dengan
gabungan beberapa kampung atau dusun. Dalam bahasa Padang atau masyarakat
Minangkabau (Sumatra Barat) dikenal istilah nagari, sedangkan masyarakat Aceh
menyebutnya dengan kata gampong. Di Propinsi Sumatra Utara, masyarakat Batak
menyebut desa dengan istilah Uta atau Huta. Adapun di kawasan Sulawesi, seperti
di Minahasa, masyarakat menyebutnya dengan istilah wanus atau wanua.
Menurut
Bintarto, desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia
dan lingkungannya. Hasil perpaduan tersebut merupakan suatu perwujudan atau
ketampakan geografis yang ditimbulkan oleh faktor-faktor alamiah maupun sosial,
seperti fisiografis, sosial ekonomi, politik, dan budaya yang saling
berinteraksi antarunsur tersebut dan juga dalam hubungan nya dengan
daerah-daerah lain.
Selanjutnya,
Bintarto mengemukakan bahwa minimal ada tiga unsur utama desa, yaitu sebagai
berikut.
- Daerah, dalam arti suatu kawasan perdesaan tentunya memiliki wilayah sendiri dengan berbagai aspeknya, seperti lokasi, luas wilayah, bentuk lahan, keadaan tanah, kondisi tata air, dan aspek-aspek lainnya.
- Penduduk dengan berbagai karakteristik demografis masyarakatnya, seperti jumlah penduduk, tingkat kelahiran, kematian, persebaran dan kepadatan, rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, serta kualitas penduduknya.
- Tata Kehidupan, berkaitan erat dengan adat istiadat, norma, dan karakteristik budaya lainnya.
Pengertian
desa dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang keilmuan. Misalnya, ekonomi
akan lebih menekankan pada aktivitas komersial penduduk. Sosiologi lebih
menekankan pada sosialisasi antarpersonal dan
kelompok masyarakat. Geografi akan lebih komprehensif lagi karena
memandang desa sebagai satu kesatuan fisik (karakteristik alamiah) dan nonfisik
(sosial).
Menurut
Paul H. Landis, desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500
jiwa, dengan ciri-ciri antara lain memiliki pergaulan hidup yang saling mengenal
satu sama lain (kekeluargaan), ada pertalian perasaan yang sama tentang
kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat
dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan
alam.
Sumber:
Bambang Utoyo. 2009. Membuka Cakrawala Dunia untuk
Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan
Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Bintarto, R. 1983. Interaksi Desa-Kota.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Daldjoeni, 1987. Geografi Kota dan Desa.
Bandung: Alumni.