Kerusakan lingkungan hidup terjadi
sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam
memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan
unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas
lingkungan hidup akan semakin parah.
Oleh karena itu, manusia sebagai
aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan
lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan
lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat berkelanjutan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan
dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian
Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun
1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Adapun inti dari peraturan-peraturan
tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya
lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada
penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka
sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain
pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan
dengan upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa contoh bentuk upaya
pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain
sebagai berikut.
- Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
- Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
- Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
- Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
- Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
- Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
- Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah.
Adapun upaya pelestarian lingkungan
perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
- Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
- Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
- Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
- Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
- Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
- Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
- Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
Sumber:
Bambang Utoyo.
2009. Membuka Cakrawala Dunia untuk Kelas XI Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Soemarwoto, Otto.
1988. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press.