Berikut ini adalah
jenis-jenis bank di Indonesia diantaranya adalah:
1.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya, terdiri dari:
- Bank Sentral
Bank
sentral adalah suatu lembaga atau instansi swasta yang memiliki tanggung jawab
penuh terkait kebijakan moneter atau keuangan pada suatu negara. Tugas utamanya
adalah menjaga stabilitas mata uang ataupun harga dalam suatu negara. Pihak
bank akan mengendalikan laju inflasi pada suatu negara, sehingga perekonomian
pada suatu negara akan sangat bergantung pada bank sentral.
Pihak
bank sentral juga memiliki hak penuh dalam membuat dan juga melakukan kebijakan
moneter dalam mengendalikan jumlah mata uang yang beredar di tengah-tengah
masyarakat. Selain itu, mereka juga memiliki hak dalam mengatur serta menjaga
kelancaran sistem pembayaran tunai dan non tunai. Bank sentral pun mempunyai
hak penuh dalam hal mengatur serta mengawasi perbankan lain agar bisa membatasi
adanya risiko serta biaya krisis sistemik.
- Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional. Bank
umum ini harus mampu memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
Badan usaha ini juga juga memiliki hak dalam mengumpulkan uang dari masyarakat.
Nantinya, uang yang terkumpul tersebut akan dikelola oleh pihak bank dalam
bentuk simpanan, yang mana simpanan tersebut akan diputar kembali untuk
dijadikan sebagai utang pada pihak lain yang memerlukan pendanaan.
Para
ahli perbankan banyak yang mengatakan bahwa bank umum adalah suatu lembaga yang
selalu berorientasi pada keuntungannya. Namun, bank umum itu sendiri terbagi
lagi menjadi dua jenis berdasarkan statusnya, yakni bank devisa dan bank non-devisa.
Bank devisa adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak bank
sentral pada suatu negara untuk bisa melakukan bentuk usahanya dengan
memanfaatkan valuta asing. Jadi, jika menggunakan bank devisa, maka bisa
melakukan pengiriman uang ke luar negeri, melakukan kegiatan ekspor atau impor,
serta melakukan jual beli valuta asing. Sebaliknya, bank non-devisa adalah
perbankan yang belum mengantongi izin resmi dari bank sentral untuk melakukan
devisa, sehingga kegiatan yang mereka lakukan pun sifatnya sangatlah terbatas.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat atau BPR adalah salah satu bank yang kegiatannya hanya akan
menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya
yang sama. Tujuan utamanya adalah demi melayani masyarakat kecil yang berada di
pelosok pedesaan yang memerlukan dana pinjaman.
Pada
umumnya, BPR ini bisa ditemukan di daerah atau kota kecil yang dekat dengan
masyarakat yang sedang memerlukan. Contoh dari BPR ini adalah Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Lumbung Pitih
Nagari (LPN) serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Selain itu, BPR juga bisa
ditemukan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Bank Kredit Kecamatan
(BKK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BPKD),
dan lain lain. Seluruh bentuk bank tersebut sudah tercantum dalam UU Perbankan
Nomor 7 tahun 1992.
2.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan, terdiri dari:
- Bank Pemerintah yaitu salah satu jenis bank yang sebagian besar kepemilikan sahamnya dikantongi oleh pihak pemerintah maupun negara. Contohnya bank pemerintah di Indonesia adalah Mandiri, BTN, BRI, dan lain-lain.
- Bank Swasta Nasional yaitu salah satu jenis bank yang kepemilikan sahamnya dikantongi oleh pengusaha asal Indonesia. Contoh dari bank swasta nasional ini adalah Bank Muamalat, Bank Permata, BCA, dan lain-lain.
- Bank Asing adalah jenis bank yang mana kepemilikannya dipegang oleh luar negeri yang membuka cabang pada suatu negara. Bank ini pun bisa berupa bank pemerintah maupun bank swasta, contohnya adalah HSBC, Citibank, dan lain-lain.
3.
Jenis Bank Berdasarkan kegiatan operasionalnya, terdiri dari:
- Bank konvensional yaitu salah satu jenis bank yang akan memberikan penyaluran keuangannya secara umum berdasarkan sistem yang sudah diatur oleh dunia perbankan. Pada bank konvensional, kegiatan operasionalnya akan dilakukan dengan mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau utang.
- Bank Syariah adalah yaitu bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
SUMBER:
Bening
Sarwini, Candra kirana, Puji Hastuti,dkk. 2021. BELAJAR PRAKTIS EKONOMI Untuk
SMA/MA Kelas X Kurikulum 2013. Klaten: Viva Pakarindo.
Ibnu
Ismail. 2021. Mengenal Jenis Bank yang Ada di Indonesia, diakses dari
https://accurate.id/ekonomi-keuangan/jenis-bank/ pada tanggal Juni 2021
Imamul
Arifin. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen
Nasional.
National
Institute of Standards and Technology. 2018. Mengenal berbagai Lembaga keuangan
di Indonesia, https://www.asliri.id/2018/12/17/mengenal-berbagai-lembagakeuangan-di-indonesia/
pada tanggal Juni 2021.

