Surat
berharga atau dana-dana yang diperjual belikan di pasar uang meliputi :
1. SBI ( Sertifikat
Bank Indonesia )
SBI merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia selaku bank sentral dan dapat diperjualbelikan kepada bank-bank
umum maupun dilelang kepada masyarakat. Adapun salah satu tujuan Bank Indonesia
mengeluarkan SBI yaitu untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dalam
rangka pengendalian inflasi.
2. SBPU (Surat Berharga
Pasar Uang)
SBPU
merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum yang mendapat jaminan
dari Bank Indonesia dan dapat diperjualbelikan. Transaksi SBPU hanya terjadi
antar bank tidak dijuabelikan untuk umum.
3. Sertifikat Deposito
Sertifikat
Deposito merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank umum dalam nilai
nominal tertentu dan sertifikat ini dapat diperjual belikan secara bebas.
4. Call money atau Interbank call money
Call Money
merupakan pinjaman sewaktu-waktu antar bank yang umumnya berjangka waktu hanya
beberapa hari. Transaksi ini timbul sebagai pasar yang terorganisir, bagi bank
yang kelebihan likuiditas diharapkan dapat meningkatkan rentabilitas dan bagi
bank yang kekurangan likuiditas (kekurangan dana untuk membayar kepada
nasabahnya) akan dapat dana secara cepat.
5. Wesel dagang (surat
utang) dan Promes (surat utang atau janji untuk membayar)
Wesel
dagang merupakan surat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan
bank atau oleh debitur bank yang kemudian disahkan (diendosemen) oleh bank
6. Pasar Valuta Asing
(Bursa Valas)
Pasar
Valuta Asing adalah suatu bursa atau pasar yang mempertemukan penjual dan
pembeli mata uang asing yang berlaku dalam perdagangan internasional. Sedangkan
perbandingan nilai tukar mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain
disebut dengan kurs (yang merupakan harga dari valuta asing). Atau dalam
pengertian lain kurs sering diartikan sebagai harga mata uang asing tertentu
jika dinyatakan dengan mata uang domistik. Dari konsep kurs ini, kita mengenal
kurs jual (offer rate = harga jual dari bank atau pedagang valas ketika menjual
valas) dan kurs beli (bid rate = harga beli dari bank atau pedagang valas
ketika membeli valas). Selisih kurs jual dan kurs beli inilah yang menjadi
keuntungan dari penyelenggara bursa valuta asing. Selisih ini sering juga
disebut spread atau margin trading.
Sumber:
Supriyanto,
Ali Muhson. 2009. EKONOMI untuk SMA/MA KELAS X. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
