Uang
adalah suatu benda yang diakui masyarakat atau negara untuk dijadikan sebagai
perantara dalam melakukan pertukaran barang atau jasa. Oleh itu karena uang
dijadikan sebagai alat pertukaran, benda yang dijadikan uang tersebut harus
memenuhi syarat-syarat seperti berikut.
a.
Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
Artinya
benda yang dijadikan uang tersebut haruslah bisa diterima oleh seluruh
masyarakat, karena jika benda tersebut tidak diterima maka uang tersebut tidak
dapat beredar ke seluruh kalangan masyarakat. Misalnya benda yang dijadikan
uang tersebut adalah daging babi atau anjing maka tentu benda tersebut tidak
akan diterima oleh masyarakat yang beragama Islam.
b.
Tidak berkurang nilainya (stability of
value)
Artinya
jika benda itu tidak dipakai dan dibiarkan saja maka nilainya tidak akan
berkurang. Sehingga masyarakat akan percaya jika mereka menyimpan benda
tersebut dalam waktu yang lama karena nilai akan tetap. Seandainya benda yang
dijadikan uang itu adalah air atau es maka jika disimpan dalam waktu lama air
tersebut akan kering dan es itu akan mencair sehingga nilainya berkurang.
c.
Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability)
Artinya
benda yang dijadikan uang tersebut harus tahan jika disimpan dalam waktu yang
lama, di samping itu benda tersebut juga tidak mudah rusak. Misalnya benda yang
dijadikan uang itu adalah daun maka jika disimpan dalam waktu yang lama akan
kering dan mudah rusak.
d.
Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana (portability)
Artinya
benda yang dijadikan uang tersebut haruslah mudah jika akan disimpan, dibawa
dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Untuk itu benda tersebut
haruslah memiliki ukuran yang kecil dan ringan sehingga mudah disimpan dan
dibawa ke mana. Seandainya benda berupa besi atau batu yang dibuat dengan ukuran
yang cukup besar maka akan kesulitan untuk dibawa dan dipindahkan karena akan
memakan tempat yang banyak serta berat untuk dibawa ke mana-mana.
e.
Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (disability)
Artinya
jika benda itu dipecah ke dalam beberapa bagian maka nilai keseluruhan benda
yang dibagi-bagi tersebut akan tetap. Misalnya emas 2 gram jika dibagi dua
masing-masing 1 gram, maka nilai emas tersebut secara keseluruhan tetap 2 gram.
Lain halnya jika benda tersebut berupa gelas. Jika gelas tersebut dipecah ke
dalam dua bagian, maka pecahan gelas tersebut tidak ada nilainya, karena nilai
gelas ada pada keseluruhan gelas yang utuh bukan yang dipecah-pecah.
f.
Memiliki satu kualitas saja (uniformity)
Artinya
kualitas benda yang dijadikan tersebut sama. Jika kualitas bendanya berbeda
akan mengakibatkan terjadi perbedaan nilai uang tersebut. Misalnya benda yang
dijadikan uang tersebut adalah emas, maka harus ditentukan kadarnya, misalnya emas
dengan kadar 80%. Sehingga hanya emas yang berkadar 80% saja yang dijadikan
uang, sedangkan emas dengan kadar yang lain tidak diakui sebagai uang.
Sumber:
Supriyanto,
Ali Muhson. 2009. EKONOMI untuk SMA/MA KELAS X. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
