Syarat-syarat Benda dijadikan Uang | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Selasa, 22 Juni 2021

Syarat-syarat Benda dijadikan Uang

 


Uang adalah suatu benda yang diakui masyarakat atau negara untuk dijadikan sebagai perantara dalam melakukan pertukaran barang atau jasa. Oleh itu karena uang dijadikan sebagai alat pertukaran, benda yang dijadikan uang tersebut harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut.

 

a. Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)

 

Artinya benda yang dijadikan uang tersebut haruslah bisa diterima oleh seluruh masyarakat, karena jika benda tersebut tidak diterima maka uang tersebut tidak dapat beredar ke seluruh kalangan masyarakat. Misalnya benda yang dijadikan uang tersebut adalah daging babi atau anjing maka tentu benda tersebut tidak akan diterima oleh masyarakat yang beragama Islam.

 

b. Tidak berkurang nilainya (stability of value)

 

Artinya jika benda itu tidak dipakai dan dibiarkan saja maka nilainya tidak akan berkurang. Sehingga masyarakat akan percaya jika mereka menyimpan benda tersebut dalam waktu yang lama karena nilai akan tetap. Seandainya benda yang dijadikan uang itu adalah air atau es maka jika disimpan dalam waktu lama air tersebut akan kering dan es itu akan mencair sehingga nilainya berkurang.

 

c. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability)

 

Artinya benda yang dijadikan uang tersebut harus tahan jika disimpan dalam waktu yang lama, di samping itu benda tersebut juga tidak mudah rusak. Misalnya benda yang dijadikan uang itu adalah daun maka jika disimpan dalam waktu yang lama akan kering dan mudah rusak.

 

d. Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana (portability)

 

Artinya benda yang dijadikan uang tersebut haruslah mudah jika akan disimpan, dibawa dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Untuk itu benda tersebut haruslah memiliki ukuran yang kecil dan ringan sehingga mudah disimpan dan dibawa ke mana. Seandainya benda berupa besi atau batu yang dibuat dengan ukuran yang cukup besar maka akan kesulitan untuk dibawa dan dipindahkan karena akan memakan tempat yang banyak serta berat untuk dibawa ke mana-mana.

 

e. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (disability)

 

Artinya jika benda itu dipecah ke dalam beberapa bagian maka nilai keseluruhan benda yang dibagi-bagi tersebut akan tetap. Misalnya emas 2 gram jika dibagi dua masing-masing 1 gram, maka nilai emas tersebut secara keseluruhan tetap 2 gram. Lain halnya jika benda tersebut berupa gelas. Jika gelas tersebut dipecah ke dalam dua bagian, maka pecahan gelas tersebut tidak ada nilainya, karena nilai gelas ada pada keseluruhan gelas yang utuh bukan yang dipecah-pecah.

 

f. Memiliki satu kualitas saja (uniformity)

 

Artinya kualitas benda yang dijadikan tersebut sama. Jika kualitas bendanya berbeda akan mengakibatkan terjadi perbedaan nilai uang tersebut. Misalnya benda yang dijadikan uang tersebut adalah emas, maka harus ditentukan kadarnya, misalnya emas dengan kadar 80%. Sehingga hanya emas yang berkadar 80% saja yang dijadikan uang, sedangkan emas dengan kadar yang lain tidak diakui sebagai uang.

 

Sumber:

 

 

Supriyanto, Ali Muhson. 2009. EKONOMI untuk SMA/MA KELAS X. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020