LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Rabu, 09 Juni 2021

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2004 yang fungsi-nya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal sebagai bagian dari pemeliharaan stabilitas sistem perbankan. Lembaga ini diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Menurut Undang-undang tersebut simpanan yang dijamin oleh LPS sampai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Dengan syarat sebagai berikut, antara lain:

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga tidak melebihi bunga simpanan LPS
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.


Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu sebagai beikut.

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu sebagai berikut

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, danlaporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank, serta Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan  konfirmasi.
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.

SUMBER:

FAQ OJK, diakses dari https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx

Bening Sarwini, Candra kirana, Puji Hastuti,dkk. 2021. BELAJAR PRAKTIS EKONOMI Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2013. Klaten: Viva Pakarindo.



 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020