1.
Pengertian
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor
jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
2.
Visi,
Misi, dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas
industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar
perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan
kesejahteraan umum. Adapun misi OJK, yaitu antara lain:
a) Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b) Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
c) Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pada
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu
melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Dengan pembentukan OJK, maka
lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara
menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus
mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia,
pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap
mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
3.
Fungsi,
Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
OJK
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara
berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan kegiatan jasa
keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan
Lain karya, dijelaskan bahwa wewenang Otoritas Jasa Keuangan dibagi menjadi
tiga, yaitu:
a) Wewenang
Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di
sektor perbankan. Wewenang ini terdiri atas, sebagai berikut.
1) Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
2) Pengaturan
dan pengawasan tentang kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang
berhubungan dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitor,
pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.
3) Pengaturan
dan pengawasan tentang aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko,
tata kelola bank, pemeriksaan bank, dan prinsip mengenal nasabah dan anti
pencucian uang.
b)
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam
tugas pengaturan lembaga bank dan non bank. Wewenang ini terdiri atas, sebagai
berikut.
1) Menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2) Menetapkan
peraturan perundang-undang di sektor jasa keuangan.
3) Menetapkan
peraturan tentang pengawasan di sektor jasa keuangan.
4) Menetapkan
peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa
keuangan dan pihak tertentu.
5) Menetapkan
peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa
keuangan.
6) Menetapkan
peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c)
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam
tugas pengawasan lembaga bank dan non-bank. Wewenang ini terdiri atas, sebagai
berikut.
1) Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
2) Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.
3) Memberikan
perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
4) Melakukan
penunjukan pengelola statuter.
5) Menetapkan
penggunaan pengelola statuter.
6) Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
7) Memberikan
dan mencabut izin usaha.
4.
Asas
dan Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
a) Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.
c) Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.
d) Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e) Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.
g) Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Adapun nilai strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi prinsip dan landasan dalam menjalankan peran serta melaksanakan fungsi dan tugasnya. Berikut ini nilai strategis Otoritas Jasa Keuangan.
a) Integritas, yakni bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
b) Profesionalisme, yakni bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
c) Sinergi, yakni berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
d) Inklusif, terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
e) Visioner, memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
SUMBER
FAQ OJK, diakses dari https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx
Bening
Sarwini, Candra kirana, Puji Hastuti,dkk. 2021. BELAJAR PRAKTIS EKONOMI Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2013.
Klaten: Viva Pakarindo.
Imamul
Arifin. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Nasional.
Nurcahyaningtias.
2009. EKONOMI Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat
Perbukuan Departemen Nasional.
Sri
Nur Mulyati, Agus Mahfudz, Leni Permana. 2009. EKONOMI 1 Untuk SMA/MA Kelas X
Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Nasional.
Sukardi.
2009. EKONOMI 1 Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat
Perbukuan Departemen Nasional.
Totok
Budisantoso, Nuritomo, S.E. 2014. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN EDISI 3. Surabaya:
Salemba Empat.
