Pengertian
pengendalian sosial menurut para sosiolog, antara lain sebagai berikut.
a.
Menurut Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial
adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak
terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan
diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
b.
Menurut Peter L. Berger
Pengendalian sosial
adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan
anggota-anggotanya membangkang.
c.
Menurut Horton
Pengendalian sosial
adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau
masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok
atau masyarakat.
d.
Menurut Soetandyo Wignyo Subroto
Pengendalian sosial
adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan
oleh masyarakat.
Dari
beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah
proses yang digunakan oleh seseorang atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak,
bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma
dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di
masyarakat bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai
dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta
ketertiban di masyarakat.
Dari
definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pengendalian sosial
adalah sebagai berikut.
- Suatu cara/metode atau teknik untuk menertibkan masyarakat/individu.
- Dapat dilakukan oleh individu terhadap individu, kelompok terhadap kelompok atau kelompok terhadap individu.
- Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi dalam masyarakat.
- Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.
Tujuan pengendalian sosial adalah sebagai berikut.
- Untuk menjaga ketertiban sosial. Apabila nilai-nilai dan norma-norma sosial dijalankan semua masyarakat, maka ketertiban sosial dalam masyarakat dapat terpelihara. Salah satu cara menanamkan nilai dan norma sosial adalah melalui lembaga pendidikan dan pendidikan keluarga. Melalui lembaga tersebut anak diarahkan untuk meyakini nilai dan norma sosial yang baik.
- Untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap nilai- nilai dan norma-norma sosial di masyarakat. Dengan adanya pengendalian sosial seseorang atau masyarakat mulai berfikir jika akan berperilaku menyimpang.
- Untuk mengembangkan budaya malu. Pada dasarnya setiap individu memiliki “rasa malu“, karena rasa malu berhubungan dengan harga diri seseorang. Harga diri seseorang akan turun jika seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma sosial di dalam masyarakat. Jika seseorang melakukan kesalahan maka masyarakat akan mencela. Celaan tersebut menyadarkan seseorang untuk tidak mengulangi pelanggaran terhadap norma. Jika setiap perbuatan melanggar norma dicela maka “budaya malu“ akan timbul dalam diri seseorang.
- Untuk menciptakan dan menegakkan sistem hukum. Sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara resmi dan disertai sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan.
Sumber:
Sri
Sudarmi, W. Indriyanto. 2009. Sosiologi 1 : Untuk Kelas X SMA dan MA.
JAKARTA: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
