Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu:
a) Prinsip
Kepercayaan ( fiduciary relation
principle )
Prinsip
kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah
bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan,
sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara
dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam
Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
b) Prinsip
Kehatihatian ( prudential principle )
Prinsip
kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan
kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada
masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian
ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan
mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia
perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU
No 10 tahun 1998.
c) Prinsip
Kerahasiaan ( secrecy principle)
Prinsip
kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun
1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban
merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu
dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang
piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang atau Panitia
Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana,
dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar
menukar informasi antar bank.
d) Prinsip
Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip
mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip
mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai
kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai
kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas
illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga
keuangan.
SUMBER:
Nurcahyaningtias.
2009. EKONOMI Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat
Perbukuan Departemen Nasional.
Sri
Nur Mulyati, Agus Mahfudz, Leni Permana. 2009. EKONOMI 1 Untuk SMA/MA Kelas X
Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Nasional.
Sukardi.
2009. EKONOMI 1 Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat
Perbukuan Departemen Nasional.
Totok
Budisantoso, Nuritomo, S.E. 2014. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN EDISI 3. Surabaya:
Salemba Empat.
