Prinsip Perbankan | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Kamis, 10 Juni 2021

Prinsip Perbankan

 


Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu:

 

a)      Prinsip Kepercayaan ( fiduciary relation principle )


Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.

 

b)      Prinsip Kehatihatian ( prudential principle )


Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.

 

c)      Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)


Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang atau Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.

 

d)     Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )

            

Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.




SUMBER:

Nurcahyaningtias. 2009. EKONOMI Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Nasional.

Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz, Leni Permana. 2009. EKONOMI 1 Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Nasional.

Sukardi. 2009. EKONOMI 1 Untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2006. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Nasional.

Totok Budisantoso, Nuritomo, S.E. 2014. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN EDISI 3. Surabaya: Salemba Empat.


 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020