Kelompok Penekan (Pressure Group) | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Rabu, 03 November 2021

Kelompok Penekan (Pressure Group)

 

Kelompok penekan adalah suatu kelompok yang anggota-anggotanya bertujuan memperjuangkan kepentingan mereka di tengah masyarakat luas dengan cara menggunakan tekanan sosial. Kelompok penekan termasuk kelompok sekunder dan umumnya mempunyai anggota relatif besar, tetapi yang digunakan sebagai penekan hanyalah sebagian kecil dari anggota kelompoknya. Atau, dapat juga didefinisikan sebagai "association of individual or organisations that on the basis of one or more shared concerns, attempt to influence public policy in its favour usually by lobbying members of the government" (sekumpulan individu dan atau organisasi yang memiliki dasar dari satu atau lebih kepentingan bersama yang berupaya untuk memengaruhi pandangan umum menurut kepentingannya dengan anggota pelobi di dalam pemerintahan).

 


Mereka terdiri atas orang-orang potensial yang mampu menguasai dan mengendalikan masyarakat sehingga mampu mempromosikan kepentingannya. Kelompok penekan umumnya terdapat dalam masyarakat yang menganut sistem demokrasi liberal, yaitu setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai kebebasan yang sangat besar untuk menyampaikan aspirasinya.

 

Perbedaan kelompok penekan dengan kelompok kepentingan adalah pada cara dan sasaran dalam mencapai tujuan. Kelompok kepentingan mementingkan bagaimana mereka memfokuskan diri pada suatu isu atau kepentingan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu yang lebih lama sedangkan kelompok penekan lebih bersifat sementara.

 

Sumber:

Anonim. 2016. PENGERTIAN KELOMPOK KEPENTINGAN, KELOMPOK PENEKAN, DAN KOMUNIKASI POLITIK diakses pada http://www.guruberbahasa.com/2016/08/pengertian-kelompok-kepentingan.html?m=1

 

Bagja Waluya. 2009. Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020