Lingkungan hidup adalah wilayah di
sekitar manusia dengan berbagai macam komponen yang terkandung di dalamnya,
baik komponen hidup maupun tidak hidup yang berpotensi dalam menopang kebutuhan
manusia. Hal ini sesuai dengan pengertian yang terkandung dalam Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut undang-undang tersebut
lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Secara umum, unsur lingkungan dibedakan menjadi dua, yaitu lingkungan biotik
dan lingkungan abiotik.
a. Lingkungan
Biotik
Lingkungan biotik (lingkungan
organik) merupakan komponen makhluk hidup yang menghuni planet bumi, terdiri
atas mikroorganisme, seperti bakteri dan virus, tumbuhan, hewan, dan manusia.
Secara khusus, lingkungan biotik diklasifikasikan menjadi:
- produsen, dalam hal ini tumbuhan yang memproduksi sumber bahan makanan bagi makhluk hidup lainnya.
- konsumen, yaitu hewan serta manusia.
- pengurai, yang merupakan mikroorganisme yang merombak dan menghancurkan sisa-sisa organisme yang telah mati. Termasuk ke dalam kelompok pengurai adalah jamur, bakteri, dan cacing tanah.
b. Lingkungan
Abiotik
Lingkungan abiotik merupakan kondisi
yang terdapat di sekeliling makhluk hidup berupa benda mati (unsur anorganik),
seperti batuan, tanah, mineral, dan udara. Lingkungan abiotik dinamakan juga
lingkungan anorganik. Dalam sudut pandang ekologi manusia, yaitu ilmu yang mempelajari
dan menganalisis hubungan timbal balik (interaksi dan interelasi) antara
manusia dan lingkungannya, unsur lingkungan hidup itu dibedakan atas tiga
kelompok utama, yaitu lingkungan alam (lingkungan fisik), sosial, dan budaya.
- Lingkungan alam merupakan kondisi alamiah suatu wilayah yang meliputi kondisi iklim, tanah, fisiografi, dan batuan.
- Lingkungan sosial adalah manusia dengan semua aktivitas dan karakternya, baik sebagai individu atau pribadi maupun makhluk sosial.
- Lingkungan budaya adalah benda-benda hasil daya cipta manusia, seperti bangunan, karya seni, sistem kepercayaan, dan tatanan kelembagaan sosial.
Dalam kenyataan sehari-hari, ketiga
unsur lingkungan hidup tersebut tidak berdiri sendiri, akan tetapi memiliki
keterkaitan dalam bentuk interaksi dan interelasi antara satu komponen dan
komponen lainnya. Perubahan yang terjadi pada suatu komponen dampaknya akan
dirasakan oleh komponen lain.
Sebagai contoh, manusia melakukan
tindakan berupa penggundulan hutan untuk dimanfaatkan sumber daya kayunya.
Namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut tidak memperhatikan faktor-faktor
kelestarian dan daya dukung lahan. Maka sebagai reaksinya terjadilah banjir
bandang pada saat musim hujan dengan intensitas tinggi. Di samping banjir, air
larian dapat mengikis tanah yang dilaluinya sehingga laju erosi menjadi sangat
cepat dan terbentuklah kawasan lahan kritis dengan kondisi tanah sangat tidak
subur.
Sumber:
Abdurracmat,
Idris. 1978. Geografi Ekonomi. Bandung: Jurusan Pendidikan Geografi
IKIP Bandung.
Abdurracmat,
Idris. 1983. Geografi Industri. Bandung: Jurusan Pendidikan
Geografi IKIP Bandung.
Bambang Utoyo.
2009. Membuka Cakrawala Dunia untuk Kelas XI Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Soemarwoto, Otto.
1988. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press.