Salah satu komponen geosfer yang menjadi objek kajian geografi
adalah antroposfer, yang berhubungan dengan manusia sebagai penduduk bumi.
Dalam menelaah fenomena antroposfer, geografi mempelajari persebaran penduduk,
faktor-faktor yang memenga ruhi persebaran penduduk, dan aspek-aspek demografis
penduduk. Kajiannya meliputi jumlah, pertumbuhan, kepadatan, komposisi, dan
mobilitas penduduk. Aspek kependudukan lainnya yang dikaji antara lain masalah kualitas
penduduk. Cabang ilmu geografi yang secara khusus mempelajari antroposfer
dinamakan geografi penduduk yang merupakan bagian dari geografi manusia.
Anda
pasti sering mendengar atau membaca dari berbagai media massa beberapa istilah
yang berhubungan dengan sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu,
seperti penduduk, warga negara, dan sumber daya manusia Indonesia. Ketiga
istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan dan penekanan masing-masing,
walaupun pada prinsipnya sama-sama menelaah kajian tentang manusia.
Penduduk
dapat didefinisikan sebagai sejumlah manusia baik secara individu maupun
kelompok yang menempati wilayah atau negara tertentu minimal dalam jangka waktu
satu tahun pada saat dilaksanakan pendataan atau sensus penduduk. Sebagai
contoh, Amir adalah penduduk Kabupaten Sukabumi, artinya pada saat diadakan
sensus penduduk Amir telah tinggal menetap di Sukabumi dalam waktu minimal satu
tahun, walaupun ternyata Amir bukan warga asli daerah tersebut.
Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah semua orang yang tinggal di negara Republik
Indonesia. Penduduk asli maupun keturunan asing yang telah disahkan oleh
undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, ada istilah WNI
pribumi (penduduk asli Indonesia), WNI keturunan (misalnya, keturunan Tionghoa,
Belanda, Amerika), dan WNA (Warga Negara Asing).
Adapun
sumber daya manusia adalah semua penduduk baik secara individu maupun kelompok
dengan semua potensi yang dimilikinya. Potensi sumber daya manusia dapat berupa
kuantitas dan kualitas penduduk.
Unsur-unsur
kuantitas penduduk antara lain jumlah, pertumbuhan, kepadatan, fertilitas,
mortalitas, dan komposisi penduduk. Adapun kualitas penduduk terdiri atas
tingkat pendidikan, kesehatan, dan pendapatan. Untuk mendapatkan gambaran
mengenai kondisi kependudukan suatu wilayah atau negara, diperlukan data yang
akurat mengenai aspek-aspek kuantitas dan kualitas penduduk. Tingkat akurasi
data yang diperoleh sangat memengaruhi ketelitian hasil analisis dan prediksi kondisi kependudukan. Untuk negara
Indonesia, lembaga yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan
data kependudukan adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Badan Pusat Statistik
Indonesia memiliki beberapa sumber data kepen dudukan, yaitu hasil sensus,
survei, dan registrasi penduduk.
1.
Sensus
Sensus
atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data
demografis yang dilakukan terhadap semua
penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu
secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan
2006 negara Indonesia telah melaksanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun
1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, 2010, dan terakhir
tahun 2020.
Tujuan
utama dilaksanakan sensus penduduk antara lain untuk mengetahui jumlah dan
perkembangan penduduk dalam periode waktu tertentu, mengetahui persebaran dan
kepadatan penduduk di berbagai wilayah, serta mengetahui kondisi demografis
lainnya, seperti tingkat kelahiran, kematian, komposisi, dan migrasi. Di dalam
pelaksanaannya, sensus dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
- Sensus de jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Sensus de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.
2.
Survei
Selain
melalui sensus, data kependudukan dapat pula diperoleh dari hasil survei.
Dilihat dari pelaksanaannya, survei hampir sama dengan sensus. Perbedaan dari
kedua proses pencacahan tersebut terletak pada waktu pelaksanaan, wilayah, dan
jumlah penduduk yang di data. Proses pendataan survei hanya dilakukan terhadap
sampel (contoh) penduduk di beberapa wilayah yang dianggap dapat mewakili
karakteristik semua penduduk di sekitar wilayah sampel. Pelaksanaannya pun
dapat dilakukan kapanpun dan tidak memiliki periodisasi seperti sensus. Atau
dengan kata lain, survei adalah proses pencacahan terhadap sampel penduduk di
beberapa wilayah yang dapat mewakili karakter wilayah secara keseluruhan.
3.
Registrasi Penduduk
Sumber data
kependudukan yang ketiga adalah registrasi penduduk, yaitu proses pengumpulan
keterangan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa kependudukan harian dan
kejadian-kejadian yang mengubah status seseorang, seperti peristiwa kelahiran,
perkawinan, perceraian, perpindahan tempat tinggal, dan kematian.
Sumber:
Bambang
Utoyo. 2009. Membuka Cakrawala Dunia untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
Badan
Pusat Statistik. 2003. Statistik Indonesia Tahun 2002.
Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Mantra,
Ida Bagus. 1976. Pangantar Studi Demografi. Yogyakarta: Nurcahya.

