Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Senin, 19 Juli 2021

Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal

 

Kebijakan anggaran ialah kebijakan yang digunakan perintah untuk mengelola/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan anggaran ini lebih dikenal dengan nama kebijakan fiskal. Di Indonesia, kebijakan ini berkaitan dengan APBN di tingkat pusat dan APBD di tingkat daerah. Pemerintah menggunakan kebijakan anggaran untuk mengendalikan dan mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal. Pada dasarnya kebijakan anggaran terbagi atas dua macam, yaitu kebijakan anggaran berimbang dan kebijakan anggaran tidak berimbang.

 

1. Kebijakan Anggaran Berimbang

 

Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) menerapkan anggaran berimbang dinamis.

 

 

Berimbang berarti jumlah keseluruhan pengeluaran negara selalu sama dengan penerimaan negara. Dengan kata lain, keadaan berimbang berarti besarnya penerimaan (A+B) tetap diusahakan sama dengan pengeluaran (C+D). Jika terjadi perubahan pada salah satu dari empat komponen APBN, komponen lainnya harus ikut disesuaikan agar (A+B) selalu sama dengan (C+D).

 


Dalam kebijakan anggaran berimbang dinamis, biasanya disertai dengan peningkatan nilai APBN dalam setiap perubahan tahun anggaran. Dinamis berarti bahwa dalam penerimaan lebih mudah dari yang direncanakan semula, pemerintah akan menyesuaikan pengeluaran agar tetap terjaga keseimbangannya. Demikian pula dalam hal penerimaan negara melebihi dari yang direncanakan, masih memungkinkan dibentuknya cadangan yang akan dimanfaat kan pada saat penerimaan negara tidak cukup untuk mendukung program yang direncanakan.

 

2. Kebijakan Anggaran Tidak Berimbang

 

Anggaran tidak berimbang dibedakan atas anggaran defisit (deficit budget) dan anggaran surplus (surplus budget). Pada tahun tertentu, pemerintah pada umumnya mengalami surplus atau defisit dalam anggarannya. Defisit anggaran terjadi jika pengeluaran melebihi penerimaan dari pajak dan migas. Kebijakan anggaran defisit ditempuh jika pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan jika perekonomian dalam keadaan resesi. Defisit anggaran bukan hal yang baru dalam kebijakan fiskal suatu negara. Pengoperasian anggaran defisit merupakan alat kebijakan fiskal yang memungkinkan pemerintah memengaruhi permintaan agregat dan lapangan kerja suatu perekonomian.

 

Kebalikan dari anggaran defisit adalah anggaran surplus. Surplus anggaran terjadi jika seluruh penerimaan pajak dan penerimaan-penerimaan lainnya melebihi pengeluaran pemerintah. Kebijakan anggaran surplus dilakukan jika perekonomian sedang berada dalam tahap ekspansi dan terus memanas (overheating) sehingga inflasi menaik. Melalui anggaran surplus, pemerintah menghemat pengeluarannya untuk menurunkan tekanan permintaan atau mengurangi daya beli masyarakat dengan cara menaikkan pajak.

 


Melalui kebijakan anggaran berimbangnya, APBN Indonesia disusun sedemikian rupa sehingga secara akuntansi besarnya pengeluaran negara selalu sama dengan penerimaan negara. Padahal, secara ekonomi anggaran belanja Indonesia selalu defisit, dalam arti besarnya pengeluaran negara selalu lebih besar daripada penerimaan negara. Sejak tahun 2000, prinsip anggaran berimbang Indonesia diubah menjadi anggaran defisit yang dibiayai oleh sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri.

 

Dalam format APBN sekarang ini, terjadi perubahan dalam periode APBN dari April–Maret menjadi Januari–Desember yang akan memudahkan para pengamat ekonomi untuk melihat dan meng evaluasi dampak APBN terhadap perekonomian. Format APBN baru yang terdiri atas satu lajur ini juga akan memberikan informasi yang lebih transparan tentang kebijakan anggaran yang ditempuh pemerintah. Selain itu, format APBN yang ada pada saat ini menyiratkan bahwa pemerintah semakin memerhatikan aspek demokrasi dan desentralisasi. Hal ini ditujukan untuk memberikan wewenang keuangan kepada pemerintah daerah dengan memer hatikan kepentingan daerah dan nasional yang terlihat dari adanya pos dana perimbangan.

 

Sumber:

 

Hidayat, Syarif dan Masyhuri (Ed.). 2001. Menyingkap Akar Persoalan Ketimpangan Ekonomi di Daerah: Sebuah Kajian Ekonomi Politik. Jakarta: Pamator.

 

Todaro, Michael P. 2000. Ekonomi untuk Negara Berkembang: Suatu Pengantar tentang Prinsip-Prinsip, Masalah, dan Kebijakan Pembangunan. Edisi Ketiga. Jakarta: Bumi Aksara.

 

Tambunan, Tulus. 1998. Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

 

Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020