1.
Sumber-Sumber Penerimaan/Pendapatan Negara
Sumber-Sumber
Penerimaan/Pendapatan Negara Di Indonesia penerimaan negara, dapat dibedakan
atas dua sumber, yaitu sebagai berikut.
- Penerimaan dalam negeri. Penerimaan ini terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan di luar migas.
- Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini terdiri atas, bantuan program dan bantuan proyek.
Penerimaan
dalam negeri memegang peranan yang penting dalam membiayai kegiatan pembangunan.
Dengan meningkatkan kegiatan pembangunan tersebut, maka penerimaan dalam negeri
pun terus diusahakan agar meningkat. Dalam perkembangannya, ketergantungan
penerimaan dalam negeri pada sektor migas harus dikurangi. Dengan demikian,
penerimaan dalam negeri dari sektor di luar migas, dalam hal ini penerimaan
pajak, dan bukan pajak, perlu ditingkatkan.
Dana
luar negeri masih tetap dimanfaatkan terutama untukmelengkapi sumber pembiayaan
dalam negeri. Walaupun demikian, jumlah serta persyaratannya (antara lain tidak
adanya ikatan politis) harus dipertimbangkan.
2.
Sumber-Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah
Sejalan
dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah
melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No.
25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi
perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen
dana perimbangan dalam struktur APBD.
Dana
perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan
bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era
otonomi daerah.
Secara
garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.
A.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber
Pendapatan Asli Daerah, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, bagian pemda dari
hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD), hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam
Undang-Undang.
B.
Dana Perimbangan
Sumber
dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana
Alokasi Khusus (DAK). Dana bagi hasil, terdiri atas bagian daerah dari
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagian daerah dari penerimaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagian daerah dari penerimaan
sumber daya alam. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan
sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah
pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah. Contohnya,
bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di
daerah. Sedangkan, Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang
digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah.
Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara lain.

Pembangunan daerah bertujuan untuk mensejahterakan rakyat
3.
Sumber Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sumber
lain pendapatan daerah yang sah, di antaranya dari:
- sisa lebih perhitungan anggaran daerah.
- penerimaan pinjaman daerah.
- dana cadangan daerah.
- hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selain
sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu
Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan daerah dengan
pendapatan daerah yang sudah otonomi. Daerah-daerah yang tidak diberikan
otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan dari potensi sumber daya
alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun,
untuk daerah yang diberi kewenangan melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan
yang lebih besar dalam pembagian dana antara pusat dan daerah.
Peranan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, PAD adalah satu komponen
pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah
dalam pelaksanaan otonomi. Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal
dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan
dan bantuan masih mendominasi struktur APBD. Sumber-sumber penerimaan yang
relatif besar pada umumnya dikelola oleh peme rintah pusat, sedangkan sumber
penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.
Sumber
:
Basalim,
Umar, et. al. 2000. Perekonomian Indonesia: Krisis dan Strategi Alternatif. Jakarta:
Cidesindo.
Basri,
Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga
Imamul
Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial.
Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
