Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Daerah | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Kamis, 15 Juli 2021

Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Daerah

 

1. Sumber-Sumber Penerimaan/Pendapatan Negara

 

Sumber-Sumber Penerimaan/Pendapatan Negara Di Indonesia penerimaan negara, dapat dibedakan atas dua sumber, yaitu sebagai berikut.

 

  • Penerimaan dalam negeri. Penerimaan ini terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan di luar migas.

 

  • Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini terdiri atas, bantuan program dan bantuan proyek.

 


Penerimaan dalam negeri memegang peranan yang penting dalam membiayai kegiatan pembangunan. Dengan meningkatkan kegiatan pembangunan tersebut, maka penerimaan dalam negeri pun terus diusahakan agar meningkat. Dalam perkembangannya, ketergantungan penerimaan dalam negeri pada sektor migas harus dikurangi. Dengan demikian, penerimaan dalam negeri dari sektor di luar migas, dalam hal ini penerimaan pajak, dan bukan pajak, perlu ditingkatkan.

 

Dana luar negeri masih tetap dimanfaatkan terutama untukmelengkapi sumber pembiayaan dalam negeri. Walaupun demikian, jumlah serta persyaratannya (antara lain tidak adanya ikatan politis) harus dipertimbangkan.

 

2. Sumber-Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah

 

Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.

 

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.

Secara garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.

 

A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

Sumber Pendapatan Asli Daerah, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.

 

 

B. Dana Perimbangan

 

Sumber dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana bagi hasil, terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagian daerah dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah. Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah. Sedangkan, Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara lain.

 

Pembangunan daerah bertujuan untuk mensejahterakan rakyat

 

 

3. Sumber Lain Pendapatan Daerah yang Sah

 

Sumber lain pendapatan daerah yang sah, di antaranya dari:

  • sisa lebih perhitungan anggaran daerah.
  • penerimaan pinjaman daerah.
  • dana cadangan daerah.
  • hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

 

Selain sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi. Daerah-daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pembagian dana antara pusat dan daerah.

 

Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, PAD adalah satu komponen pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi. Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih mendominasi struktur APBD. Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh peme rintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.

 

Sumber :

 

Basalim, Umar, et. al. 2000. Perekonomian Indonesia: Krisis dan Strategi Alternatif. Jakarta: Cidesindo.

Basri, Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga

Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020