1.
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah kebijakan fiskal dalam konteks
pembangunan Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada hakikatnya
merupakan rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang
dituangkan dalam angka-angka rupiah. Secara singkat, APBN didefinisikan sebagai
daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama
satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah. Anggaran mengandung sisi penerimaan
dan sisi pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang
rumit.
Landasan
hukum APBN, yaitu Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan “Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jika DPR tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah memakai anggaran
tahun lalu.
Struktur
dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi penge luaran negara. Sisi
penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak, dan bukan
pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri yang disebut juga
penerimaan pem bangunan meliputi bantuan program dan bantuan proyek. Adapun sisi
pengeluaran negara, terdiri atas pengeluaran rutin (antara lain: belanja
barang, belanja pegawai, dan subsidi daerah otonom), dan pengeluaran
pembangunan yang merupakan biaya pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Penerimaan pembangunan dalam anggaran negara ditujukan untuk menutupi
kekurangan penerimaan yang lebih kecil.

Struktur Dasar APBN (format lama)
2.
Fungsi APBN
APBN
dilaksanakan berdasarkan kepercayaan bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat
dibutuhkan untuk melaksanakan Trilogi Pembangunan: pertumbuhan, pemerataan, dan
stabilisasi. Trilogi Pembangunan ini merupakan realisasi dari teori fungsi
fiskal: alokasi barang publik (allocation),
distribusi pendapatan (distribution),
dan stabilisasi perekonomian (stabilization).
a. Fungsi Alokasi
Fungsi
alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan
raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak
menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan
untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Jembatan merupakan contoh fungsi alokasi APBN
b. Fungsi Distribusi
Fungsi
distribusi adalah fungsi dalam rangka mem perbaiki distribusi pendapatan
masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak
dan subsidi, yang dapat memengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan
konsumsi masyarakat.
c. Fungsi Stabilisasi
Fungsi
stabilisasi adalah fungsi dalam rangka men ciptakan kestabilan ekonomi,
pertahanan keamanan, dan lain-lain. Fungsi ini bersifat antisiklis. Misalnya,
jika negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun), sebaiknya
ditempuh kebijakan anggaran yang defisit, untuk menstimulus pertum buhan
ekonomi. Adapun dalam kondisi perekonomian yang membaik, sebaiknya ditempuh
kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi.
3.
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau
daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan
produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Adapun tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material
dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
UUD 1945, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah
menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di
Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden
dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN dalam bentuk nota
keuangan. Nota keuangan tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan sebelum tahun
anggaran yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR akan
disidangkan dan dibahas kelayakannya oleh DPR. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut
akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk
dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan
kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.Untuk lebih jelasnya, Anda dapat
melihat cara penyusunan APBN pada tabel dibawah ini.
Sumber:
Sjahrir.
1994. Kebijakan Negara Mengantisipasi Masa Depan. Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia.
Imamul
Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial.
Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
