Pengertian, Fungsi, serta Tujuan APBN | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Minggu, 11 Juli 2021

Pengertian, Fungsi, serta Tujuan APBN

 

1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah kebijakan fiskal dalam konteks pembangunan Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada hakikatnya merupakan rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka rupiah. Secara singkat, APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah. Anggaran mengandung sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang rumit.

 

Landasan hukum APBN, yaitu Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah memakai anggaran tahun lalu.

 

Struktur dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi penge luaran negara. Sisi penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak, dan bukan pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri yang disebut juga penerimaan pem bangunan meliputi bantuan program dan bantuan proyek. Adapun sisi pengeluaran negara, terdiri atas pengeluaran rutin (antara lain: belanja barang, belanja pegawai, dan subsidi daerah otonom), dan pengeluaran pembangunan yang merupakan biaya pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Penerimaan pembangunan dalam anggaran negara ditujukan untuk menutupi kekurangan penerimaan yang lebih kecil.

 

Struktur Dasar APBN (format lama)

2. Fungsi APBN

 

APBN dilaksanakan berdasarkan kepercayaan bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan Trilogi Pembangunan: pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi. Trilogi Pembangunan ini merupakan realisasi dari teori fungsi fiskal: alokasi barang publik (allocation), distribusi pendapatan (distribution), dan stabilisasi perekonomian (stabilization).

 

a. Fungsi Alokasi

 

Fungsi alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan untuk  memacu pertumbuhan ekonomi.

 

Jembatan merupakan contoh fungsi alokasi APBN

b. Fungsi Distribusi

 

Fungsi distribusi adalah fungsi dalam rangka mem perbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak dan subsidi, yang dapat memengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.

 

c. Fungsi Stabilisasi

 

Fungsi stabilisasi adalah fungsi dalam rangka men ciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain. Fungsi ini bersifat antisiklis. Misalnya, jika negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun), sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran yang defisit, untuk menstimulus pertum buhan ekonomi. Adapun dalam kondisi perekonomian yang membaik, sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi.

 

3. Tujuan Penyusunan APBN

 

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Adapun tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

 

Berdasarkan UUD 1945, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan. Nota keuangan tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR akan disidangkan dan dibahas kelayakannya oleh DPR. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat cara penyusunan APBN pada tabel dibawah ini.


Sumber:

 

Sjahrir. 1994. Kebijakan Negara Mengantisipasi Masa Depan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

 

Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.


 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020