Kata
komunitas (community) berasal dari
bahasa Latin (communire) atau communia yang berarti memperkuat. Dari
kata ini, dibentuk istilah komunitas yang artinya persatuan, persaudaraan,
kumpulan, masyarakat.
Komunitas
sosial adalah suatu kelompok teritorial yang membina hubungan para anggotanya
dengan menggunakan sarana-sarana yang sama untuk mencapai tujuan bersama.
Komunitas merupakan kelompok sosial yang memiliki ciri tersendiri dalam hal
kebersamaannya. Komunitas merupakan bagian dari masyarakat, tetapi berbeda
dengan kolektivitas atau kerumunan.
Kelompok
ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a) Kesatuan Hidup yang Tetap dan
Teratur
Sebagai
suatu kelompok sosial, komunitas merupakan kesatuan hidup manusia yang tetap
dan teratur. Hubungan antaranggotanya berlangsung secara akrab, kekeluargaan,
saling mengenal (face to face),
saling menolong.
b) Bersifat Teritorial
Unsur
utama dan khas yang menunjukkan suatu kelompok sosial sebagai komunitas sosial
adalah daerah yang sama tempat kelompok tersebut berada. Oleh karena itu,
komunitas sering disebut masyarakat setempat. Contohnya, kelompok sosial yang
bertempat tinggal di lingkungan RT, RW, desa. Satu hal yang perlu diperhatikan
bahwa dalam komunitas tidak mengandung pengertian regionalisme atau daerah yang
luas seperti kabupaten atau provinsi.
Sumber:
Bagja Waluya. 2009. Sosiologi: Menyelami Fenomena
Sosial di Masyarakat. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional.
Lawang,
Robert M.Z. 1980. Pengantar Sosiologi. Jakarta: UT.
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi:
Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.