Orang-orang
memberikan pengertian tentang desa didasarkan pada sudut pandang masing-masing.
Ditinjau dari sudut administrasi, desa adalah suatu wilayah yang ditempati
sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah di bawah kepemimpinan seorang kepala desa dan berhak menyelenggarakan
rumah tangga sendiri dalam ikatan suatu negara.
Secara
geografis, desa adalah hasil perpaduan antara kegiatan kelompok manusia dengan
lingkungan nya. Hasil dari perpaduan itu adalah suatu wujud atau penampakan di
muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi,
politik, dan kultural yang saling berinteraksi dalam hubungannya dengan daerah
lain. Phillips Ruop mengemukakan bahwa secara sosiologis, desa merupakan
sebagai berikut.
- Daerah yang sama dilihat dan segi geografis dan administratif.
- Nilai sosial yang sama, artinya seluruh anggota masyarakat desa menganut nilai-nilai sosial yang sama.
- Kegiatan yang sama terutama dalam sistem mata pencaharian.
Masyarakat
desa pada umumnya di bidang pertanian yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan
alam seperti, tanah, iklim dan morfologi (dataran, pegunungan, pantai); dan
tata kelakuan. Corak kehidupan di desa didasarkan pada kekeluargaan yang erat
dan termasuk pada masyarakat paguyuban.
Sumber:
Bagja Waluya. 2009. Sosiologi: Menyelami Fenomena
Sosial di Masyarakat. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional.
Lawang, Robert M.Z. 1980. Pengantar
Sosiologi. Jakarta: UT.
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi:
Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.