Faktor Struktur dalam Penentu Mobilitas Sosial | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Kamis, 19 Agustus 2021

Faktor Struktur dalam Penentu Mobilitas Sosial

 


Faktor struktur ialah faktor yang menentukan jumlah relatif dari kedudukan tinggi yang harus diisi dan kemudahan untuk memerolehnya. Faktor struktur meliputi hal-hal berikut.

 

a. Struktur Pekerjaan

 

Setiap individu dalam masyarakat akan memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan kedudukan sosial yang rendah. Setiap masyarakat pasti mempunyai pola dan ciri tersendiri dalam menentukan kedudukan seseorang. Masyarakat yang kegiatan perekonomiannya bergantung pada bidang pertanian dan penyediaan bahan-bahan baku (pertambangan dan kehutanan), biasanya memiliki banyak warga masyarakat yang menempati kedudukan pada lapisan rendah, dan sedikit warga masyarakatnya menempati kedudukan pada lapisan atas.

 

b. Perbedaan Fertilitas

 

Di masyarakat atau negara yang mempunyai tingkat kelahiran tinggi akan sulit terjadi mobilitas sosial vertikal naik, dibandingkan dengan masyarakat atau negara dengan tingkat kelahiran rendah. Oleh karena itu, rendahnya tingkat kelahiran akan memberi kesempatan pada masyarakat lapisan bawah untuk menempati kedudukan sosial pada lapisan menengah atau lapisan atas.

 

c. Ekonomi Ganda

 

Banyak negara berkembang memiliki dua tipe ekonomi yang berbeda, yaitu sebagai berikut.

 

  • Tipe ekonomi tradisional, terdapat banyak masyarakatnya sebagai petani yang mengonsumsi hasil produksi mereka dan sedikit menjual hasil produksinya ke pasar sehingga mobilitas sosial vertikal menaik mengalami kemandegan atau bahkan mengalami penurunan.
  • Tipe ekonomi modern atau pasar, masyarakat banyak bekerjadi sektor industri yang memproduksi untuk pasar sehingga banyak kesempatan untuk terjadi mobilitas sosial vertikal naik bagi setiap warga masyarakat yang terlibat di dalamnya.

 

d. Penghambat dan Penunjang Mobilitas Sosial

 

Pada masyarakat yang memiliki sistem sosial terbuka, cenderung mengalami kesulitan mobilitas sosial vertikal naik karena kesempatan tersebut sulit untuk didapatkan. Contohnya adalah adanya diskriminasi untuk lapisan sosial tertentu yang melakukan jalan pintas untuk mendapatkan pekerjaan (koneksi, nepotisme, sogok). Walaupun demikian, bukan berarti kesempatan untuk maju sama sekali tidak ada karena di Indonesia terbuka kesempatan sebesar-besarnya untuk meraih keberhasilan dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945pasal 27 yang menyatakan:

  • Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
  • Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Dengan adanya jaminan dari undang-undang tersebut, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan mobilitas sosial vertikal naik tanpa kecuali. Masyarakat pun tidak perlu khawatir

 

Sumber:

 

Bagja Waluya. 2009. Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Lawang, Robert M.Z. 1980. Pengantar Sosiologi. Jakarta: UT.

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020