Faktor
struktur ialah faktor yang menentukan jumlah relatif dari kedudukan tinggi yang
harus diisi dan kemudahan untuk memerolehnya. Faktor struktur meliputi hal-hal
berikut.
a.
Struktur Pekerjaan
Setiap
individu dalam masyarakat akan memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan
kedudukan sosial yang rendah. Setiap masyarakat pasti mempunyai pola dan ciri
tersendiri dalam menentukan kedudukan seseorang. Masyarakat yang kegiatan
perekonomiannya bergantung pada bidang pertanian dan penyediaan bahan-bahan
baku (pertambangan dan kehutanan), biasanya memiliki banyak warga masyarakat
yang menempati kedudukan pada lapisan rendah, dan sedikit warga masyarakatnya
menempati kedudukan pada lapisan atas.
b.
Perbedaan Fertilitas
Di
masyarakat atau negara yang mempunyai tingkat kelahiran tinggi akan sulit
terjadi mobilitas sosial vertikal naik, dibandingkan dengan masyarakat atau
negara dengan tingkat kelahiran rendah. Oleh karena itu, rendahnya tingkat
kelahiran akan memberi kesempatan pada masyarakat lapisan bawah untuk menempati
kedudukan sosial pada lapisan menengah atau lapisan atas.
c.
Ekonomi Ganda
Banyak
negara berkembang memiliki dua tipe ekonomi yang berbeda, yaitu sebagai
berikut.
- Tipe ekonomi tradisional, terdapat banyak masyarakatnya sebagai petani yang mengonsumsi hasil produksi mereka dan sedikit menjual hasil produksinya ke pasar sehingga mobilitas sosial vertikal menaik mengalami kemandegan atau bahkan mengalami penurunan.
- Tipe ekonomi modern atau pasar, masyarakat banyak bekerjadi sektor industri yang memproduksi untuk pasar sehingga banyak kesempatan untuk terjadi mobilitas sosial vertikal naik bagi setiap warga masyarakat yang terlibat di dalamnya.
d.
Penghambat dan Penunjang Mobilitas Sosial
Pada
masyarakat yang memiliki sistem sosial terbuka, cenderung mengalami kesulitan
mobilitas sosial vertikal naik karena kesempatan tersebut sulit untuk
didapatkan. Contohnya adalah adanya diskriminasi untuk lapisan sosial tertentu
yang melakukan jalan pintas untuk mendapatkan pekerjaan (koneksi, nepotisme,
sogok). Walaupun demikian, bukan berarti kesempatan untuk maju sama sekali
tidak ada karena di Indonesia terbuka kesempatan sebesar-besarnya untuk meraih
keberhasilan dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945pasal 27 yang menyatakan:
- Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dengan
adanya jaminan dari undang-undang tersebut, setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan mobilitas sosial vertikal naik
tanpa kecuali. Masyarakat pun tidak perlu khawatir
Sumber:
Bagja
Waluya. 2009. Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. Jakarta:
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Lawang, Robert M.Z.
1980. Pengantar Sosiologi. Jakarta: UT.
Soekanto,
Soerjono. 1990. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.
