Pasar
sekunder ialah bentuk interaksi permintaan dan penawaran surat berharga (efek)
yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di pasar modal dan harga
dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar. Intinya pasar sekunder
adalah pasar tempat sekuritas yang diperdagangkan di pasar primer diper jual
belikan kembali. Transaksi di pasar sekunder berlangsung beberapa saat setelah
transaksi di pasar primer selesai dilakukan. Berikut ciri-ciri pasar sekunder,
antara lain:
- harga berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar.
- dikenakan komisi.
- pemesanan dilakukan melalui anggota bursa.
- jangka waktu tidak terbatas.
- digunakan untuk pembelian dan penjualan saham.
- uang hasil penjualan menjadi milik pihak penjual atau pemilik sekuritas.
Sebelum
dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu
perusahaan efek. Perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk
mendepositokan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut
layak melakukan transaksi saham.
Dalam
perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan
perdagangan yang disebut lot. Satu lot senilai dengan 500 saham, yang merupakan
batas minimal pembelian saham.
Transaksi
saham diawali dengan pesanan untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat
disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan (telepon) kepada perusahaan efek
melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan nilai transaksi jual
beli efek dengan harga yang diinginkan. Misalnya, Mr. Bond berminat membeli
saham PT XYZ, Tbk. sebanyak 5 lot (2.500 saham) pada harga Rp500, per saham.
Pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan efek (misalnya adanya dana yang
cukup untuk transaksi). Kemudian, pesan di sampai kan kepada pialang di lantai
bursa untuk dilaksanakan. Pialang inilah yang akan bertindak untuk melakukan
jual beli di lantai bursa melalui orang yang ditunjuk sebagai Wakil Perantara
Pedagang Efek (WPPE). Mekanismenya dapat dilihat pada gambar berikut.
Perdagangan
efek di pasar sekunder berlangsung secara reguler dan diselenggarakan oleh
Bapepam. Pelaksanaannya dilakukan setiap hari kerja, mulai Senin sampai dengan
Jumat dan berlangsung dalam dua sesi, yaitu:
- Sesi pertama, pukul 10.00–12.00 WIB
- Sesi kedua, pukul 13.00–14.00 WIB (kecuali Jumat, sesi kedua tidak dilaksanakan).
Pada
pasar ini, sistem perdagangan efek terbagi menjadi dua bagian, yaitu sistem kol
dan sistem terus-menerus.
Sistem kol adalah
sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol.
Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol adalah efek yang kali pertama di
catat di bursa dan dilakukan selama dua hari berturut-turut.
Sistem terus-menerus
adalah sistem ini efek diperdagangkan oleh anggota bursa secara langsung tanpa
melalui pemimpin kol. Akan tetapi, ada pejabat bursa yang bertanggung jawab
dalam pelaksanaan sistem ini.
Baik
pada sistem kol maupun sistem terus menerus, transaksi perdagangan efek
dilakukan secara tunai yang jangka waktu penyelesaiannya. Biasanya dilakukan
selambat-lambatnya empat hari terhitung sejak transaksi dilakukan.
Sumber:
Sjahrir. 1995. Analisis
Bursa Efek. Jakarta: Gramedia.
Anoraga,
Pandji dan Piji Pakarti. 2003. Pengantar
Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta.
Imamul
Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial.
Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
