Pasar Sekunder dalam Mekanisme Kerja Bursa Efek | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Jumat, 20 Agustus 2021

Pasar Sekunder dalam Mekanisme Kerja Bursa Efek

 

Pasar sekunder ialah bentuk interaksi permintaan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di pasar modal dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar. Intinya pasar sekunder adalah pasar tempat sekuritas yang diperdagangkan di pasar primer diper jual belikan kembali. Transaksi di pasar sekunder berlangsung beberapa saat setelah transaksi di pasar primer selesai dilakukan. Berikut ciri-ciri pasar sekunder, antara lain:

  • harga berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar.
  • dikenakan komisi.
  • pemesanan dilakukan melalui anggota bursa.
  • jangka waktu tidak terbatas.
  • digunakan untuk pembelian dan penjualan saham.
  • uang hasil penjualan menjadi milik pihak penjual atau pemilik sekuritas.

 

Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan transaksi saham.

 

Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Satu lot senilai dengan 500 saham, yang merupakan batas minimal pembelian saham.

 

Transaksi saham diawali dengan pesanan untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan (telepon) kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan nilai transaksi jual beli efek dengan harga yang diinginkan. Misalnya, Mr. Bond berminat membeli saham PT XYZ, Tbk. sebanyak 5 lot (2.500 saham) pada harga Rp500, per saham. Pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan efek (misalnya adanya dana yang cukup untuk transaksi). Kemudian, pesan di sampai kan kepada pialang di lantai bursa untuk dilaksanakan. Pialang inilah yang akan bertindak untuk melakukan jual beli di lantai bursa melalui orang yang ditunjuk sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Mekanismenya dapat dilihat pada gambar berikut.

 


Perdagangan efek di pasar sekunder berlangsung secara reguler dan diselenggarakan oleh Bapepam. Pelaksanaannya dilakukan setiap hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat dan berlangsung dalam dua sesi, yaitu:

 

  • Sesi pertama, pukul 10.00–12.00 WIB
  • Sesi kedua, pukul 13.00–14.00 WIB (kecuali Jumat, sesi kedua tidak dilaksanakan).

 

Pada pasar ini, sistem perdagangan efek terbagi menjadi dua bagian, yaitu sistem kol dan sistem terus-menerus.

 

Sistem kol adalah sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol adalah efek yang kali pertama di catat di bursa dan dilakukan selama dua hari berturut-turut.

Sistem terus-menerus adalah sistem ini efek diperdagangkan oleh anggota bursa secara langsung tanpa melalui pemimpin kol. Akan tetapi, ada pejabat bursa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem ini.

 

Baik pada sistem kol maupun sistem terus menerus, transaksi perdagangan efek dilakukan secara tunai yang jangka waktu penyelesaiannya. Biasanya dilakukan selambat-lambatnya empat hari terhitung sejak transaksi dilakukan.

 

Sumber:

 

Sjahrir. 1995. Analisis Bursa Efek. Jakarta: Gramedia.

 

Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. 2003. Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta.

 

Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020