Mobilitas Penduduk | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Jumat, 06 Agustus 2021

Mobilitas Penduduk

 

Mobilitas penduduk merupakan gejala dan fenomena sosial yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, yaitu gerak perpindahan penduduk dari satu unit geografis (wilayah) ke dalam unit geografis lainnya. Proses pergerakan penduduk dapat dibedakan menjadi dua, yaitu permanen dan nonpermanen. Individu yang melakukan mobilitas disebut migran. Salah satu cara yang cukup mudah dan sederhana untuk mengetahui apakah seseorang termasuk migran atau bukan adalah dengan membandingkan antara tempat kelahiran dengan tempat tinggalnya. Jika lokasi tempat kelahiran berbeda dengan tempat tinggal, termasuk seorang migran, sedangkan jika lokasinya sama maka dia adalah penduduk asli (nonmigran).

 


Gejala mobilitas penduduk pada dasarnya bukanlah suatu proses biologis, tetapi merupakan bentuk respon manusia terhadap situasi dan kondisi yang sedang dihadapi. Misalnya, desakan ekonomi, situasi politik, kebutuhan pendidikan, gangguan keamanan, terjadinya bencana alam di daerah asal, ataupun alasan-alasan sosial lainnya. Dalam kenyataan sehari-hari terdapat beberapa karakteristik yang bersifat khas dari penduduk yang melakukan suatu mobilitas. Karakteristik kaum migran tersebut antara lain sebagai berikut.

 

  • Kaum migran pada umumnya merupakan penduduk usia muda (usia produktif).
  • Pada umumnya kaum wanita mengikuti laki-laki (istri ikut suami).
  • Kelompok penduduk dengan tingkat pendidikan dan keterampilan tinggi, umumnya memiliki kecenderungan relatif tinggi intensitas migrasinya.
  • Kuantitas mobilitas penduduk umumnya berbanding terbalik dengan jarak, artinya semakin jauh jarak antara dua wilayah semakin sedikit jumlah penduduk yang melakukan mobilitas. Sebaliknya semakin dekat jarak dua unit geografis, semakin tinggi intensitas penduduk yang melakukan mobilitas diantara dua wilayah tersebut.
  • Mobilitas penduduk dilakukan secara bertahap.
  • Terjadi arus pergi dan balik (arus mudik).

 

Berkaitan dengan gejala migrasi, seorang ahli kependudukan dari Inggris yang bernama Ravenstein (1889) mengemukakan pemikiran-pemikiran tentang mobilitas penduduk yang dikenal dengan Hukum Migrasi (The Law of Migration). Inti dari konsep-konsep pemikiran Ravenstein adalah sebagai berikut.

 

1) Migrasi dan jarak

 

  • Para migran banyak yang hanya menempuh jarak dekat dan jumlah migran di suatu pusat penampungan migran-migran tersebut makin menurun karena makin ditempuh.

 

  • Migran yang menempuh jarak jauh pada umumnya cenderung menuju ke pusat-pusat perdagangan dan industri yang penting.

 

2) Migrasi bertahap

 

  • Pada umumnya terjadi suatu perpindahan penduduk berupa arus migrasi terarah ke pusat-pusat industri dan perdagangan penting yang dapat menyerap para migran tersebut sebagai tenaga kerja.

 

  • Penduduk daerah perdesaan yang berbatasan langsung dengan kota yang tumbuh cepat, cenderung berbondong-bondong menuju ke sana. Menurunnya jumlah penduduk di perdesaan sebagai akibat migrasi akan diganti oleh para migran dari daerah-daerah yang jauh terpencil. Fenomena ini akan terus berlangsung hingga daya tarik salah satu dari kota-kota yang tumbuh cepat tersebut setahap demi setahap terasa pengaruhnya di pelosok-pelosok desa yang sangat terpencil.

 

3) Arus dan arus balik.

Setiap arus migrasi utama menimbulkan arus balik sebagai penggantinya.

 

4) Terdapat berbagai perbedaan antara desa dan kota.

Adanya kecenderungan penduduk untuk migrasi, artinya bahwa penduduk kota kurang minatnya untuk bermigrasi jika dibanding kan dengan penduduk daerah-daerah perdesaa suatu negara.

 

5) Kebanyakan wanita lebih suka bermigrasi ke daerah-daerah yang dekat.

 

Inti dari konsep ini memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata para wanita melaku kan perpindahan ke daerah yang dekat ternyata lebih besar jumlahnya jika dibandingkan kaum laki-laki, sedangkan jumlah migran ke wilayah yang jaraknya jauh cenderung dilakukan oleh laki-laki.

 

6) Teknologi dan migrasi.

 

Maksud dari konsep ini bahwa dengan semakin meningkatnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam sektor prasarana dan sarana perhubungan atau transportasi, serta perkembangan industri dan perda gangan, berpengaruh terhadap meningkatnya arus migrasi.

 

7) Motif ekonomi merupakan dorongan utama.

 

Maksud dari konsep ini bahwa munculnya gejala-gejala sosial, seperti undang-undang yang kurang tepat atau bersifat menindas masyarakat kecil, iklim yang tidak menarik, lingkungan masyarakat yang tidak menyenangkan, dan adanya paksaan-paksaan (perdagangan budak, transportasi), dari dahulu sampai sekarang senantiasa menimbulkan arus migrasi. Akan tetapi tidak satupun dari arus-arus migrasi tersebut jumlah nya dapat dibandingkan dengan jumlah arus migran yang didorong oleh keinginan untuk memperbaiki kehidupan nya dalam bidang ekonomi (kebutuhan material). Misalnya, banyak warga negara Indonesia yang menjadi TKI di luar negeri.

 

Sumber:

 

Bambang Utoyo. 2009. Membuka Cakrawala Dunia untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Bintarto, R. 1983. Interaksi Desa - Kota. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bintarto, R. 1983. Urbanisasi dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kartawinata, K. 1992. Kota Sebagai Ekosistem. Jakarta: Universitas Tarumanagara.

Mantra, Ida Bagus. 1976. Pangantar Studi Demografi. Yogyakarta: Nurcahya.

Soemarwoto, Otto. 1988. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020