Mobilitas
penduduk merupakan gejala dan fenomena sosial yang sering dijumpai dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu gerak perpindahan penduduk dari satu unit
geografis (wilayah) ke dalam unit geografis lainnya. Proses pergerakan penduduk
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu permanen dan nonpermanen. Individu yang
melakukan mobilitas disebut migran. Salah satu cara yang cukup mudah dan sederhana
untuk mengetahui apakah seseorang termasuk migran atau bukan adalah dengan
membandingkan antara tempat kelahiran dengan tempat tinggalnya. Jika lokasi
tempat kelahiran berbeda dengan tempat tinggal, termasuk seorang migran,
sedangkan jika lokasinya sama maka dia adalah penduduk asli (nonmigran).
Gejala
mobilitas penduduk pada dasarnya bukanlah suatu proses biologis, tetapi
merupakan bentuk respon manusia terhadap situasi dan kondisi yang sedang
dihadapi. Misalnya, desakan ekonomi, situasi politik, kebutuhan pendidikan,
gangguan keamanan, terjadinya bencana alam di daerah asal, ataupun
alasan-alasan sosial lainnya. Dalam kenyataan sehari-hari terdapat beberapa
karakteristik yang bersifat khas dari penduduk yang melakukan suatu mobilitas.
Karakteristik kaum migran tersebut antara lain sebagai berikut.
- Kaum migran pada umumnya merupakan penduduk usia muda (usia produktif).
- Pada umumnya kaum wanita mengikuti laki-laki (istri ikut suami).
- Kelompok penduduk dengan tingkat pendidikan dan keterampilan tinggi, umumnya memiliki kecenderungan relatif tinggi intensitas migrasinya.
- Kuantitas mobilitas penduduk umumnya berbanding terbalik dengan jarak, artinya semakin jauh jarak antara dua wilayah semakin sedikit jumlah penduduk yang melakukan mobilitas. Sebaliknya semakin dekat jarak dua unit geografis, semakin tinggi intensitas penduduk yang melakukan mobilitas diantara dua wilayah tersebut.
- Mobilitas penduduk dilakukan secara bertahap.
- Terjadi arus pergi dan balik (arus mudik).
Berkaitan
dengan gejala migrasi, seorang ahli kependudukan dari Inggris yang bernama
Ravenstein (1889) mengemukakan pemikiran-pemikiran tentang mobilitas penduduk
yang dikenal dengan Hukum Migrasi (The
Law of Migration). Inti dari konsep-konsep pemikiran Ravenstein adalah
sebagai berikut.
1)
Migrasi dan jarak
- Para migran banyak yang hanya menempuh jarak dekat dan jumlah migran di suatu pusat penampungan migran-migran tersebut makin menurun karena makin ditempuh.
- Migran yang menempuh jarak jauh pada umumnya cenderung menuju ke pusat-pusat perdagangan dan industri yang penting.
2)
Migrasi bertahap
- Pada umumnya terjadi suatu perpindahan penduduk berupa arus migrasi terarah ke pusat-pusat industri dan perdagangan penting yang dapat menyerap para migran tersebut sebagai tenaga kerja.
- Penduduk daerah perdesaan yang berbatasan langsung dengan kota yang tumbuh cepat, cenderung berbondong-bondong menuju ke sana. Menurunnya jumlah penduduk di perdesaan sebagai akibat migrasi akan diganti oleh para migran dari daerah-daerah yang jauh terpencil. Fenomena ini akan terus berlangsung hingga daya tarik salah satu dari kota-kota yang tumbuh cepat tersebut setahap demi setahap terasa pengaruhnya di pelosok-pelosok desa yang sangat terpencil.
3)
Arus dan arus balik.
Setiap
arus migrasi utama menimbulkan arus balik sebagai penggantinya.
4)
Terdapat berbagai perbedaan antara desa dan kota.
Adanya
kecenderungan penduduk untuk migrasi, artinya bahwa penduduk kota kurang
minatnya untuk bermigrasi jika dibanding kan dengan penduduk daerah-daerah
perdesaa suatu negara.
5)
Kebanyakan wanita lebih suka bermigrasi ke daerah-daerah yang dekat.
Inti dari konsep ini
memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata para wanita melaku kan
perpindahan ke daerah yang dekat ternyata lebih besar jumlahnya jika
dibandingkan kaum laki-laki, sedangkan jumlah migran ke wilayah yang jaraknya
jauh cenderung dilakukan oleh laki-laki.
6)
Teknologi dan migrasi.
Maksud
dari konsep ini bahwa dengan semakin meningkatnya penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi terutama dalam sektor prasarana dan sarana perhubungan atau
transportasi, serta perkembangan industri dan perda gangan, berpengaruh
terhadap meningkatnya arus migrasi.
7)
Motif ekonomi merupakan dorongan utama.
Maksud
dari konsep ini bahwa munculnya gejala-gejala sosial, seperti undang-undang
yang kurang tepat atau bersifat menindas masyarakat kecil, iklim yang tidak
menarik, lingkungan masyarakat yang tidak menyenangkan, dan adanya
paksaan-paksaan (perdagangan budak, transportasi), dari dahulu sampai sekarang
senantiasa menimbulkan arus migrasi. Akan tetapi tidak satupun dari arus-arus
migrasi tersebut jumlah nya dapat dibandingkan dengan jumlah arus migran yang
didorong oleh keinginan untuk memperbaiki kehidupan nya dalam bidang ekonomi
(kebutuhan material). Misalnya, banyak warga negara Indonesia yang menjadi TKI
di luar negeri.
Sumber:
Bambang
Utoyo. 2009. Membuka Cakrawala Dunia untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
Bintarto,
R. 1983. Interaksi Desa - Kota. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bintarto,
R. 1983. Urbanisasi dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kartawinata, K. 1992. Kota
Sebagai Ekosistem. Jakarta: Universitas Tarumanagara.
Mantra,
Ida Bagus. 1976. Pangantar Studi Demografi. Yogyakarta: Nurcahya.
Soemarwoto,
Otto. 1988. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press.
