Pada
pasar modal, instrumen atau produk yang ditransaksikan memiliki jangka waktu
lebih dari satu tahun (long-term
instrument). Produk atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal
umumnya dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan
dan surat berharga yang berbentuk utang. Beberapa instrumen atau produk yang
lazim diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, yaitu sebagai berikut.
a.
Saham Biasa (Common Stock)
Saham
biasa adalah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan. Ciri saham biasa adalah dividen mendapat keuntungan, perusahaan
mendapat keuntungan, memiliki hak suara, dan hak memperoleh pembagian kekayaan
usaha jika perusahaan bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi. Di antara
jenis saham biasa ada yang disebut dengan saham unggulan (blue chips), yaitu saham yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan
terkenal yang sudah lama memperlihatkan kemampuan untuk memperoleh keuntungan
dan pembayaran dividen. Saham yang tergolong unggulan, antara lain saham PT
Telkom Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Unilever Tbk, atau PT HM Sampoerna.
b.
Bukti Right (Right Issue)
Right issue
merupakan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, investor tidak terikat untuk harus membelinya. Ini
berbeda dengan dividen, yang secara otomatis diterima pemegang saham. Imbalan
yang diperoleh oleh pembeli right issue
adalah sama dengan mem beli saham, yaitu dividend
atau capital gain. Risiko investasi
right issue yang dihadapi investor adalah menurunnya dividen per saham atau
bahkan rugi dalam jual beli saham (capital
loss).
c.
Obligasi (Bonds)
Obligasi
adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk
mengembalikan pokok utang dan bunganya secara periodik pada waktu yang telah
ditentukan. Bunga dalam obligasi dikenal dengan istilah kupon. Pembayaran kupon
ini bisa tahunan, semesteran atau juga bisa triwulanan. Seperti juga saham,
dalam obligasi juga di mungkinkan memperoleh capital gain.
Obligasi
mengandung suatu perjanjian yang mengikat antara kedua pihak, yaitu pemberi
pinjaman (penerbit obligasi) dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima
pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur,
baik mengenai jatuh tempo pelunasan, besarnya pokok utang, dan bunga yang harus
dibayarkan.
d.
Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham
preferens merupakan gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa, artinya di samping memiliki karakteristik
seperti obligasi (memberikan hasil yang tetap), juga memiliki karakteristik
saham biasa. Saham preferens adalah saham yang memberikan prioritas pilihan kepada
pemegangnya, antara lain, hak untuk didahulukan dalam memperoleh dividen, hak
menukar sahamnya dengan saham biasa, hak mendapat dividen dalam jumlah tetap
dan risiko kepemilikan saham yang lebih kecil dari saham biasa, hak untuk
memengaruhi manajemen terutama dalam pencalonan pengurus.
e.
Waran (Warrant)
Seperti
halnya right issue, waran adalah
produk turunan dari efek. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu
dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat
berharga lain, misalnya obligasi atau saham. Waran diterbitkan dengan tujuan
agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada
keadaan suku bunga tinggi, tentunya investor lebih suka menginvestasikan
dananya di bank.
f.
Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana
(mutual fund) adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya di
investasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek) oleh
manajer investasi. Keuntungan investasi reksadana berasal dari tiga sumber,
yaitu dividend, capital gain, dan peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB adalah
perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dan
total volume reksadana yang diterbit kannya.
Di
Indonesia perdagangan produk pasar modal dilaksanakan di dua kota, yaitu
Jakarta (Bursa Efek Jakarta) dan Surabaya (Bursa Efek Surabaya). Produk yang
dijual di bursa efek harus terdaftar dan memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
Sumber:
Anoraga,
Pandji dan Piji Pakarti. 2003. Pengantar Pasar Modal. Jakarta:
Rineka Cipta.
Imamul
Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta:
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sjahrir. 1995. Analisis
Bursa Efek. Jakarta: Gramedia.


