Pelaku Pasar Modal | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Rabu, 04 Agustus 2021

Pelaku Pasar Modal

 


a. Emiten

 

Emiten, yaitu pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.

 

b. Investor

 

Investor adalah pihak yang membeli sekuritas (surat berharga) yang diperjualbelikan di pasar modal. Investor bisa berasal dari individu, perusahaan, atau bank komersial. Tujuan para investor mendapatkan pendapatan bunga atau dividend dan capital gain (keuntungan dari selisih antara harga jual dan harga beli sekuritas).

 

c. Lembaga Penunjang

 

Lembaga penunjang, yaitu lembaga yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk men jalankan berbagai kegiatan di pasar modal, seperti penjamin emisi efek (underwriter), pedagang efek (dealer), pialang (broker), penanggung (guarrantor), wali amanat (trustee), bank kustodian, perusahaan efek, manajer investasi, dan biro administrasi efek.

 

Sumber:

 

Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. 2003. Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta.

Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Sjahrir. 1995. Analisis Bursa Efek. Jakarta: Gramedia.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020