Istilah
penawaran umum atau go public adalah
penawaran saham atau obligasi kepada masyarakat umum untuk kali pertama
melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar perdana (primary market). Setiap perusahaan yang sudah go public mudah
dikenali oleh masyarakat, karena di belakang nama perusahaan terdapat istilah
“Tbk” (terbuka). Adapun dalam bahasa Inggris disebut “Plc” (public listed company).
Mekanisme
penawaran umum perdagangan saham perdana disebut dengan istilah IPO (Initial Public Offering). Dalam IPO, ada
yang disebut prospektus. Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun
1995, prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran
umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Dengan
adanya penawaran umum, berarti perusahaan dituntut lebih terbuka dan harus
mengikuti aturan-aturan yang disepakati pasar modal mengenai kewajiban
pelaporan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan baik pemasukan
maupun pengeluaran harus dicatat secara terperinci dan dapat
dipertanggungjawabkan. Perusahaan harus selalu membuat pelaporan yang
diwajibkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Laporan
keuangan tersebut harus terus dipantau baik oleh pemilik modal maupun
masyarakat umum sehingga jika terjadi penyimpangan dapat segera diketahui
begitu pun dengan perkembangan perusahaan.
Modal
dari hasil penawaran umum selanjutnya digunakan untuk melakukan ekspansi,
memperbaiki struktur permodalan, dan untuk melakukan divestasi. Perusahaan yang
melakukan go public, tidak
berkewajiban membayar bunga sebagai beban tetap, tetapi hanya membagi dividen
dari keuntungan yang diperoleh.
Dengan
cara go public, emiten sebagai penerbit saham akan dikenal oleh masyarakat
sehingga proses ini dapat dianggap promosi tidak langsung bagi perusahaan
maupun bagi produk dan jasa yang dihasilkannya. Setiap perusahaan yang sudah go
public, pengelolaannya akan diserah kan kepada orang-orang yang mampu di
bidangnya sehingga akan men jadikan perusahaan tumbuh dan berkembang dengan
struktur organisasi yang kuat.
Mekanisme
perdagangan saham yang akan dilakukan dalam penawaran umum, perusahaan terlebih
dahulu mengajukan pendaftaran go public kepada Bapepam Selanjutnya, pendaftaran tersebut akan
ditanggapi oleh Bapepam dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari. Jika dalam 45
hari tidak ada tangga pan yang disampaikan oleh Bapepam, pendaftaran tersebut
dinyata kan efektif.
Selama
pengajuan pendaftaran go public ke
Bapepam, perusahaan dapat melakukan promosi penjualan atau public expose kepada
masyarakat. Dalam public expose ini, perusahaan mengundang terlaksanannya
perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Penerapan auto rejection
dilakukan berdasarkan kelompok harga dan penentuan batas parameter rejection
mengacu pada harga terakhir di pasar reguler pada hari bursa sebelumnya calon
investor yang dianggap potensial. Selain itu, dalam public expose dijelaskan,
kegiatan perusahan, pertumbuhan perusahaan, prospek ke depan, serta hal-hal
lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan yang intinya, berusaha
memberikan daya tarik kepada masyarakat untuk bersedia menjadi investor atau
menanamkan modalnya.
Adapun
syarat-syarat bagi perusahaan yang akan melakukan go public, di antaranya:
- emiten berkedudukan di Indonesia.
- pemegang saham minimal 300 orang.
- modal disetor penuh sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah.
- setelah diaudit, selama dua tahun buku terakhir berturut-turut memperoleh laba.
- laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik untuk dua tahun terakhir berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa pengecualian untuk tahun terakhir.
- untuk perbankan harus memenuhi kriteria sebagai bank yang sehat dan memenuhi kecukupan atau cadangan modal sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Tahap
selanjutnya, perusahaan yang sudah terdaftar atau disebut juga emiten dapat
mencatatkan sahamnya di bursa efek, sebagai kelanjutan dan kontrak pendahuluan
yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah pencatatan saham-saham emiten di bursa
efek, perdagangan saham di pasar sekunder tersebut, dapat langsung
ditransaksikan. Tetapi, selama belum dicatatkan, saham ini belum dapat
diperdagangkan di bursa. Pencatatan saham dapat dilakukan pada satu bursa yang
disebut dengan single listing maupun
dua bursa yang disebut dengan dual
listing.
Jika
sisa saham yang dicatatkan di bursa secara sekaligus, cara ini disebut company
listing. Jika sisa saham yang dicatatkan secara sebagian-sebagian (partial),
cara ini dengan partial listing.
Menurut Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta KEP-01/BEJ/1992,
untuk dapat mencatatkan sahamnya di emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut.
- Pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum maupun sebagai perusahaan publik telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
- Laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku terakhir di audit dengan wajar tanpa syarat.
- Saham yang dicatatkan minimal berjumlah 1.000.000 (satu juta) saham.
- Jumlah pemegang saham, baik perorangan maupun lembaga minimal 200, dan pemegang saham masing-masing memiliki minimal 1 (satu) satuan perdagangan.
- Wajib mencatatkan seluruh saham yang telah disetor penuh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan tentang persentase pemilikan saham oleh pemodal asing.
- Perusahaan telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun.
- Dalam dua tahun terakhir mendapat laba operasi, tidak terdapat saldo kerugian pada posisi keuangan yang terakhir.
Dalam
sistem perdagangan di bursa efek, setiap nama perusahaan emiten tidak ditulis
secara lengkap, tetapi menggunakan kode yang terdiri atas 4 karakter alfabetik.
Kode ini disebut dengan ticker symbol.
Karakter terakhir Q digunakan untuk warrant,
sedangkan karakter terakhir Z digunakan untuk bukti right.
Perusahaan
yang sudah terdaftar dalam bursa efek, harga saham akan ditentu kan oleh
kekuatan permintaan dan penawaran pasar. Pada saat permintaan meningkat, harga
saham cenderung naik. Sebaliknya, jika penawaran saham meningkat, harga saham cenderung
turun. Adapun investor yang memegang saham untuk waktu yang pendek, akan
berusaha menjual saham pada saat harga saham tinggi. Selisih dari harga jual
dan harga beli tersebut yang akan menjadi keuntungan bagi investor.
Sumber:
Anoraga,
Pandji dan Piji Pakarti. 2003. Pengantar Pasar Modal. Jakarta:
Rineka Cipta.
Imamul
Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial.
Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sjahrir. 1995. Analisis
Bursa Efek. Jakarta: Gramedia.
