Penawaran Umum pada Penawaran Saham | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Kamis, 12 Agustus 2021

Penawaran Umum pada Penawaran Saham

 

Istilah penawaran umum atau go public adalah penawaran saham atau obligasi kepada masyarakat umum untuk kali pertama melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar perdana (primary market). Setiap perusahaan yang sudah go public mudah dikenali oleh masyarakat, karena di belakang nama perusahaan terdapat istilah “Tbk” (terbuka). Adapun dalam bahasa Inggris disebut “Plc” (public listed company).

 


Mekanisme penawaran umum perdagangan saham perdana disebut dengan istilah IPO (Initial Public Offering). Dalam IPO, ada yang disebut prospektus. Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995, prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.

 

Dengan adanya penawaran umum, berarti perusahaan dituntut lebih terbuka dan harus mengikuti aturan-aturan yang disepakati pasar modal mengenai kewajiban pelaporan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dicatat secara terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan harus selalu membuat pelaporan yang diwajibkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

 

Laporan keuangan tersebut harus terus dipantau baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum sehingga jika terjadi penyimpangan dapat segera diketahui begitu pun dengan perkembangan perusahaan.

 

Modal dari hasil penawaran umum selanjutnya digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan untuk melakukan divestasi. Perusahaan yang melakukan go public, tidak berkewajiban membayar bunga sebagai beban tetap, tetapi hanya membagi dividen dari keuntungan yang diperoleh.

 

Dengan cara go public, emiten sebagai penerbit saham akan dikenal oleh masyarakat sehingga proses ini dapat dianggap promosi tidak langsung bagi perusahaan maupun bagi produk dan jasa yang dihasilkannya. Setiap perusahaan yang sudah go public, pengelolaannya akan diserah kan kepada orang-orang yang mampu di bidangnya sehingga akan men jadikan perusahaan tumbuh dan berkembang dengan struktur organisasi yang kuat.

 

Mekanisme perdagangan saham yang akan dilakukan dalam penawaran umum, perusahaan terlebih dahulu mengajukan pendaftaran go public kepada Bapepam  Selanjutnya, pendaftaran tersebut akan ditanggapi oleh Bapepam dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari. Jika dalam 45 hari tidak ada tangga pan yang disampaikan oleh Bapepam, pendaftaran tersebut dinyata kan efektif.

 

Selama pengajuan pendaftaran go public ke Bapepam, perusahaan dapat melakukan promosi penjualan atau public expose kepada masyarakat. Dalam public expose ini, perusahaan mengundang terlaksanannya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Penerapan auto rejection dilakukan berdasarkan kelompok harga dan penentuan batas parameter rejection mengacu pada harga terakhir di pasar reguler pada hari bursa sebelumnya calon investor yang dianggap potensial. Selain itu, dalam public expose dijelaskan, kegiatan perusahan, pertumbuhan perusahaan, prospek ke depan, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan yang intinya, berusaha memberikan daya tarik kepada masyarakat untuk bersedia menjadi investor atau menanamkan modalnya.

 

Adapun syarat-syarat bagi perusahaan yang akan melakukan go public, di antaranya:

 

  • emiten berkedudukan di Indonesia.
  • pemegang saham minimal 300 orang.
  • modal disetor penuh sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah.
  • setelah diaudit, selama dua tahun buku terakhir berturut-turut memperoleh laba.
  • laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik untuk dua tahun terakhir berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa pengecualian untuk tahun terakhir.
  • untuk perbankan harus memenuhi kriteria sebagai bank yang sehat dan memenuhi kecukupan atau cadangan modal sesuai ketentuan Bank Indonesia.

 

Tahap selanjutnya, perusahaan yang sudah terdaftar atau disebut juga emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek, sebagai kelanjutan dan kontrak pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah pencatatan saham-saham emiten di bursa efek, perdagangan saham di pasar sekunder tersebut, dapat langsung ditransaksikan. Tetapi, selama belum dicatatkan, saham ini belum dapat diperdagangkan di bursa. Pencatatan saham dapat dilakukan pada satu bursa yang disebut dengan single listing maupun dua bursa yang disebut dengan dual listing.

 

Jika sisa saham yang dicatatkan di bursa secara sekaligus, cara ini disebut company listing. Jika sisa saham yang dicatatkan secara sebagian-sebagian (partial), cara ini dengan partial listing. Menurut Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta KEP-01/BEJ/1992, untuk dapat mencatatkan sahamnya di emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut.

 

  • Pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum maupun sebagai perusahaan publik telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
  • Laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku terakhir di audit dengan wajar tanpa syarat.
  • Saham yang dicatatkan minimal berjumlah 1.000.000 (satu juta) saham.
  • Jumlah pemegang saham, baik perorangan maupun lembaga minimal 200, dan pemegang saham masing-masing memiliki minimal 1 (satu) satuan perdagangan.
  • Wajib mencatatkan seluruh saham yang telah disetor penuh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan tentang persentase pemilikan saham oleh pemodal asing.
  • Perusahaan telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun.
  • Dalam dua tahun terakhir mendapat laba operasi, tidak terdapat saldo kerugian pada posisi keuangan yang terakhir.

 

Dalam sistem perdagangan di bursa efek, setiap nama perusahaan emiten tidak ditulis secara lengkap, tetapi menggunakan kode yang terdiri atas 4 karakter alfabetik. Kode ini disebut dengan ticker symbol. Karakter terakhir Q digunakan untuk warrant, sedangkan karakter terakhir Z digunakan untuk bukti right.

 

Perusahaan yang sudah terdaftar dalam bursa efek, harga saham akan ditentu kan oleh kekuatan permintaan dan penawaran pasar. Pada saat permintaan meningkat, harga saham cenderung naik. Sebaliknya, jika penawaran saham meningkat, harga saham cenderung turun. Adapun investor yang memegang saham untuk waktu yang pendek, akan berusaha menjual saham pada saat harga saham tinggi. Selisih dari harga jual dan harga beli tersebut yang akan menjadi keuntungan bagi investor.

 

Sumber:

 

Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. 2003. Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta.

Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Sjahrir. 1995. Analisis Bursa Efek. Jakarta: Gramedia.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020