Cara-Cara Pembayaran Internasional | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Selasa, 21 September 2021

Cara-Cara Pembayaran Internasional

 

Dalam melakukan transaksi ekonomi luar negeri, seorang pengusaha (eksportir/importir) dapat menggunakan valuta asing sebagai alat pembayaran. Valuta asing yang digunakan dalam pembayaran valuta asing ini dinamakan devisa. Secara lebih terperinci, tujuan penggunaan devisa negara, yaitu sebagai berikut.

 

  • untuk membayar barang-barang modal.
  • untuk membayar cicilan utang dan bunga pinjaman luar negeri.
  • untuk membiayai perjalanan dinas para pejabat pemerintah ke luar negeri.
  • untuk memberikan sumbangan kepada negara lain yang kekurangan dana dan negara yang dilanda bencana.
  • untuk membiayai program pembangunan pada umumnya.

 


Pembayaran internasional dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut.

 

1. Tunai (Cash)

 

Pembayaran secara tunai biasanya dilakukan dengan menggunakan mata uang negara domestik maupun mata uang asing. Teknis pembayaran secara tunai antarnegara dapat langsung dilakukan ke negara yang bersangkutan atau melalui bank.

Pembayaran cara ini dilakukan dengan menggunakan cek pada saat barang dikirim oleh eksportir hal ini dilakukan karena memerlukan persediaan kas yang cukup besar, memungkinkan terjadinya kehilangan modal karena barang diterima kemudian, dan harus berdasarkan rasa percaya dan kejujuran dari eksportir. Namun, pada umumnya cara seperti ini lebih banyak digunakan karena meringankan bagi importir yang memiliki keterbatasan dari segi finansial (keuangan).

 

2. Open Account

 

Cara pembayaran ini merupakan kebalikan dari cara tunai. Dengan open account barang dikirim kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen resmi lainnya. Dalam open account risiko pembayaran ditanggung oleh eksportir. Cara ini lebih efisien apabila antara pembeli dan penjual sudah saling mengenal, keadaan ekonomi dan politik stabil sehingga terhindar dari risiko perubahan kurs. Cara dilakukan dengan mengirim barang pada impotir tanpa disertai dokumen-dokumen dan perintah pembayaran. Pembayaran akan dilakukan setelah beberapa waktu dan mengikuti kebijaksanaan dari pihak impotir. Oleh karena itu, risiko sebagian besar ditanggung oleh pihak eksportir. Misalnya, ekspotir harus memiliki cukup modal untuk mengurangi risiko yang akan ditimbulkan. Namun, memilliki beberapa kelemahan, yaitu:

  • Cara ini dapat diterapkan dalam kondisi ekonomi dan politik yang stabil.
  • Pembayaran yang dilakukan harus dekat dengan pasar.

 

3. Letter of Credit (L/C)

 

Dalam transaksi ekspor atau impor penjual dan pembeli umumnya lebih banyak menggunakan letter of credit (L/C). Letter of credit adalah semacam surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank atas transaksi jual beli barang yang dilakukan antarnegara. Pembayaran dengan L/C harus memenuhi kelengkapan syarat tertentu, antara lain syarat kelengkapan seperti dokumen yang dikeluarkan oleh bysuatu perusahan jasa pengiriman yang berisi pemberitahuan barang yang dikirimkan (bill of lading) dan sertifikat asal negara (certificate of origin). Di dalam cara pembayaran menggunakan letter of credit ada beberapa pihak yang terlibat, yaitu:

 

  • Opener (importir) adalah pembeli yang membuka L/C
  • Issuer adalah bank yang mengeluarkan L/C.
  • Benefeciary adalah acreditee atau penjual (eksportir).

 

Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam sistem L/C, adalah sebagai berikut.

 

  • Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh importir dan eksportir.
  • Importir membuka L/C dengan bank di negaranya dengan mengisi permohonan pembukaan L/C.
  • Jika permohonan tersebut disetujui, lalu L/C ditanda tangani oleh bank. Dengan demikian bank akan menjamin pembayaran kepada eksportir, sebaliknya importir akan menjamin pula pembayaran yang dilakukan oleh bank.
  • Dengan ditandatangani permohonan L/C tersebut maka telah tersedia bagi importir unutk mengimpor barang dari eksportir.
  • Kemudian bank (issuer) tersebut memerintahkan conforming bank lalu membubuhkan namanya pada L/C tersebut untuk memperkuat jaminan pembayaran L/C.
  • Barang kemudian dikirim oleh eksportir. Eksportir menarik wesel atas issuing bank dan mengirim wesel tersebut beserta dokumen-dokumen pengiriman barang. Conforming bank memeriksa dokumen-dokumen tersebut.
  • Wesel dan dokumen-dokumen tersebut oleh conforming bank dikirimkan kepada issuing bank.
  • Setelah wesel tersebut ditandatangi oleh issuing bank maka barang dikeluarkan dari pelabuhan dan dikirimkan ke tempat importir setelah menandatangani trust receipt.
  • Pada tanggal yang telah ditentukan dalam wesel tersebut, importir membayar kepada issuing bank.

 

Dengan demikian selesailah pembayaran dengan menggunakan L/C. Secara skematis transaksi dengan menggunakan L/C dapat digambarkan sebagai berikut.

 


 

4. Commercial Bills of Exchange

 

Bills of exchange sering disebut drafts atau trade bills adalah surat perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pada masa yang akan datang. Surat seperti ini sering disebut wesel.

 

Sumber:

Boediono. 1999. Ekonomi Internasional, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No. 3. Yogyakarta: BPFE.

Deliarnov. 1997. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djojohadikusumo, Sumitro. 1994. Perkembangan Pemikiran Ekonomi: Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan. Jakarta: LP3ES.

Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Krugman, Paul R. dan Maurice Obstfeld. 1999. Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lindert. Peter H. dan Charles P. Kindleberger. 1990. Ekonomi Internasional. Edisi Kedelapan. Jakarta: Erlangga.

Tambunan, Tulus. 2000. Perdagangan Internasional dan Neraca Pembayaran: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta: LP3ES.


 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020