Dalam
melakukan transaksi ekonomi luar negeri, seorang pengusaha (eksportir/importir)
dapat menggunakan valuta asing sebagai alat pembayaran. Valuta asing yang
digunakan dalam pembayaran valuta asing ini dinamakan devisa. Secara lebih
terperinci, tujuan penggunaan devisa negara, yaitu sebagai berikut.
- untuk membayar barang-barang modal.
- untuk membayar cicilan utang dan bunga pinjaman luar negeri.
- untuk membiayai perjalanan dinas para pejabat pemerintah ke luar negeri.
- untuk memberikan sumbangan kepada negara lain yang kekurangan dana dan negara yang dilanda bencana.
- untuk membiayai program pembangunan pada umumnya.
Pembayaran
internasional dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut.
1. Tunai (Cash)
Pembayaran
secara tunai biasanya dilakukan dengan menggunakan mata uang negara domestik
maupun mata uang asing. Teknis pembayaran secara tunai antarnegara dapat
langsung dilakukan ke negara yang bersangkutan atau melalui bank.
Pembayaran
cara ini dilakukan dengan menggunakan cek pada saat barang dikirim oleh eksportir
hal ini dilakukan karena memerlukan persediaan kas yang cukup besar, memungkinkan
terjadinya kehilangan modal karena barang diterima kemudian, dan harus
berdasarkan rasa percaya dan kejujuran dari eksportir. Namun, pada umumnya cara
seperti ini lebih banyak digunakan karena meringankan bagi importir yang
memiliki keterbatasan dari segi finansial (keuangan).
2. Open Account
Cara
pembayaran ini merupakan kebalikan dari cara tunai. Dengan open account barang dikirim kepada importir tanpa disertai surat
perintah membayar serta dokumen resmi lainnya. Dalam open account risiko pembayaran ditanggung oleh eksportir. Cara ini
lebih efisien apabila antara pembeli dan penjual sudah saling mengenal, keadaan
ekonomi dan politik stabil sehingga terhindar dari risiko perubahan kurs. Cara
dilakukan dengan mengirim barang pada impotir tanpa disertai dokumen-dokumen
dan perintah pembayaran. Pembayaran akan dilakukan setelah beberapa waktu dan
mengikuti kebijaksanaan dari pihak impotir. Oleh karena itu, risiko sebagian
besar ditanggung oleh pihak eksportir. Misalnya, ekspotir harus memiliki cukup
modal untuk mengurangi risiko yang akan ditimbulkan. Namun, memilliki beberapa
kelemahan, yaitu:
- Cara ini dapat diterapkan dalam kondisi ekonomi dan politik yang stabil.
- Pembayaran yang dilakukan harus dekat dengan pasar.
3. Letter of Credit (L/C)
Dalam
transaksi ekspor atau impor penjual dan pembeli umumnya lebih banyak
menggunakan letter of credit (L/C). Letter of credit adalah semacam surat
jaminan yang dikeluarkan oleh bank atas transaksi jual beli barang yang
dilakukan antarnegara. Pembayaran dengan L/C harus memenuhi kelengkapan syarat
tertentu, antara lain syarat kelengkapan seperti dokumen yang dikeluarkan oleh
bysuatu perusahan jasa pengiriman yang berisi pemberitahuan barang yang
dikirimkan (bill of lading) dan
sertifikat asal negara (certificate of
origin). Di dalam cara pembayaran menggunakan letter of credit ada beberapa
pihak yang terlibat, yaitu:
- Opener (importir)
adalah pembeli yang membuka L/C
- Issuer
adalah bank yang mengeluarkan L/C.
- Benefeciary
adalah acreditee atau penjual
(eksportir).
Adapun
langkah-langkah yang dilakukan dalam sistem L/C, adalah sebagai berikut.
- Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh importir dan eksportir.
- Importir membuka L/C dengan bank di negaranya dengan mengisi permohonan pembukaan L/C.
- Jika permohonan tersebut disetujui, lalu L/C ditanda tangani oleh bank. Dengan demikian bank akan menjamin pembayaran kepada eksportir, sebaliknya importir akan menjamin pula pembayaran yang dilakukan oleh bank.
- Dengan ditandatangani permohonan L/C tersebut maka telah tersedia bagi importir unutk mengimpor barang dari eksportir.
- Kemudian bank (issuer) tersebut memerintahkan conforming bank lalu membubuhkan namanya pada L/C tersebut untuk memperkuat jaminan pembayaran L/C.
- Barang kemudian dikirim oleh eksportir. Eksportir menarik wesel atas issuing bank dan mengirim wesel tersebut beserta dokumen-dokumen pengiriman barang. Conforming bank memeriksa dokumen-dokumen tersebut.
- Wesel dan dokumen-dokumen tersebut oleh conforming bank dikirimkan kepada issuing bank.
- Setelah wesel tersebut ditandatangi oleh issuing bank maka barang dikeluarkan dari pelabuhan dan dikirimkan ke tempat importir setelah menandatangani trust receipt.
- Pada tanggal yang telah ditentukan dalam wesel tersebut, importir membayar kepada issuing bank.
Dengan
demikian selesailah pembayaran dengan menggunakan L/C. Secara skematis
transaksi dengan menggunakan L/C dapat digambarkan sebagai berikut.
4. Commercial Bills of Exchange
Bills of exchange
sering disebut drafts atau trade bills adalah surat perintah kepada
pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pada masa
yang akan datang. Surat seperti ini sering disebut wesel.
Sumber:
Boediono. 1999. Ekonomi Internasional, Seri
Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No. 3. Yogyakarta: BPFE.
Deliarnov. 1997. Perkembangan Pemikiran Ekonomi.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djojohadikusumo, Sumitro. 1994. Perkembangan
Pemikiran Ekonomi: Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan. Jakarta:
LP3ES.
Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana. 2009. Membuka
Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program
Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional.
Krugman, Paul R. dan Maurice Obstfeld.
1999. Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Lindert. Peter H. dan Charles P.
Kindleberger. 1990. Ekonomi Internasional. Edisi Kedelapan. Jakarta: Erlangga.
Tambunan, Tulus. 2000. Perdagangan
Internasional dan Neraca Pembayaran: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta:
LP3ES.

