Kelompok
sosial dasar adalah kelompok yang dibentuk secara spontan dari bawah untuk
melindungi anggota-anggotanya terhadap tekanan negatif dari masyarakat besar
dan sekaligus berfungsi sebagai sumber kegiatan bagi pembaruan masyarakat besar
(induk) itu sendiri. Dengan kata lain, Kelompok dasar ialah sebuah kelompok
yang dibentuk secara insidental dari bawah untuk menjadi pelindung terhadap
setiap anggotanya dari tekanan yang bersifat negatif dari masyarakat besar
serta sekaligus memiliki fungsi sebagai sumber aktivitas bagi pembaruan
masyarakat itu sendiri. Suatu kesatuan manusia dikategorikan sebagai kelompok
dasar apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Kelompok dasar pada umumnya merupakan kelompok yang relatif kecil dan terdiri atas orang-orang yang tidak puas terhadap masyarakat sekitarnya.
- Kelompok dasar dibentuk dari bawah secara spontan, tidak didasarkan atas perintah atau desakan unsur pimpinan masyarakat yang sedang memegang kekuasaan. Sering pembentukan kelompok dasar tidak direstui pemerintah karena bertentangan dengan kehendak pemerintah.
- Kelompok dasar dibentuk khusus guna melindungi anggota kelompoknya dan secara umum melindungi masyarakat luas dari tekanan anonim unsur kekuasaan yang merugikan lapisan bawah.
- Kelompok dasar dapat berfungsi sebagai pembaharu masyarakat besar (masyarakat politik atau negara dan masyarakat agama) yang dirasa telah kehilangan vitalitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsi sosialnya.
Contoh
kelompok dasar yang terdapat di masyarakat di antaranya kelompok yang
berlandaskan agama. Kelompok agama muncul karena unsur-unsur penting telah
kehilangan fungsinya bagi masyarakat.
Sumber:
Bagja
Waluya. 2009. Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. Jakarta:
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Kristiadi,
J. 1984. Perkembangan Organisasi Sosial dan Partai Politik di Indonesia. Jakarta:
CSIS.
Lawang,
Robert M.Z. 1980. Pengantar Sosiologi. Jakarta: UT.
Soekanto,
Soerjono. 1990. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.
