Kehutanan dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam | ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO)
Gunakan fitur "search my site" untuk mencari artikel yang anda inginkan
 

Rabu, 15 September 2021

Kehutanan dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam

 

Hutan adalah suatu wilayah yang secara alamiah ditumbuhi berbagai jenis tumbuhan, baik yang sifatnya homogen, yaitu yang didominasi oleh satu jenis flora, seperti hutan mangrove, muson, atau konifer, maupun yang sifatnya heterogen dengan beraneka jenis spesies, seperti hutan hujan tropis. Pada dasarnya hutan memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.

 


  • Fungsi ekonomis, dalam arti hutan bisa dimanfaatkan potensi yang terkandung di dalamnya, misalnya berbagai macam kayu, seperti meranti, kayu jati, albizia, agathis, kamper, rotan, atau disadap getahnya, seperti getah damar, getah perca, dan pinus mercussi.

 

  • Fungsi klimatologis, dalam arti menjaga kestabilan pola iklim dunia seperti suhu, kelembapan, dan curah hujan.

 

  • Fungsi edafik, yaitu menjaga kesuburan tanah. Daun-daun dan ranting tanaman yang jatuh ke tanah di kawasan hutan dapat membentuk serasah dan menjadi humus penyubur tanah.

 

  • Fungsi hidrologis, yaitu menjaga kestabilan air tanah melalui penyerapan air hujan oleh akar tumbuhan dan menjadi persediaan air tanah.

 

  • Fungsi konservasi, dalam arti menjaga kelestarian alam. Jika hutan banyak ditebangi mengakibatkan meluasnya lahan kritis yang sangat tidak subur dan sulit untuk diolah.

 

Berdasarkan fungsi atau manfaatnya seperti dijelaskan di atas, hutan dapat dibedakan menjadi lima, yaitu sebagai berikut.

 

  • Hutan Produksi, yaitu hutan yang secara alamiah atau sengaja ditanami untuk diambil dan dimanfaatkan hasilnya, seperti produksi kayu, dan getah.

 

  • Hutan Lindung, yaitu kawasan hutan yang sengaja dijaga kelestariannya untuk mencegah erosi, banjir, pengaturan air tanah, serta pemeliharaan kesuburan tanah.

 

  • Hutan Penyangga, yaitu kawasan hutan yang menjadi wilayah peralihan antara hutan lindung dan hutan produksi. Kawasan ini hendaknya dijaga kelestariannya, jangan sampai para pengelola hutan produksi terus mengeksploitasi sumber daya hutan sampai ke wilayah hutan lindung.

 

  • Hutan Suaka Alam, yaitu hutan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian berbagai jenis flora dan fauna. Hutan suaka terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

 

Cagar Alam, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis flora langka atau yang hampir punah. Contoh cagar alam atau taman nasional, antara lain Taman Nasional Hutan Gunung Leuser yang menjaga kelestarian hutan tropis, Taman Nasional di Bengkulu yang menjaga kelestarian flora Bunga Rafflesia, dan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango untuk menjaga kelestarian Bunga Edelweiss.

 

Suaka Marga Satwa, yaitu kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis fauna langka atau yang hampir punah.

 


  • Hutan Wisata, yaitu hutan yang secara khusus diperuntukan bagi sektor pariwisata (wana wisata), seperti perburuan dan offroad rally.

 

Sebagaimana dalam sektor-sektor lainnya, dalam bidang kehutanan pun banyak terdapat kendala yang mengganggu kelestarian areal hutan. Beberapa kendala tersebut, antara lain sebagai berikut.

 

  • Semakin menurunnya luas areal hutan akibat perubahan fungsi lahan, seperti untuk areal permukiman, pertanian, perkebunan.
  • Penebangan liar.
  • Kerusakan hutan oleh para peladang berpindah yang menebang dan membakar hutan.
  • Kerusakan hutan oleh tenaga alam, seperti letusan gunung api dan tanah longsor.

 

Para peladang berpindah mengolah lahan hutan untuk dijadikan areal pertanian dengan sistem slash and burn (tebang dan bakar) kemudian menanaminya dengan padi huma dan palawija. Setelah lahan dirasakan kurang subur lagi, mereka akan berpindah ke wilayah hutan lainnya, serta melakukan kegiatan yang sama. Kegiatan ini tentunya dapat memerluas kerusakan dan penyempitan areal hutan. Selain itu jika sistem slash and burn dilakukan secara kurang berhati-hati, sering mengakibatkan kebakaran hutan yang sangat luas, seperti di Kalimantan dan Sumatra belum lama ini.

 

Kegiatan pembangunan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilematis sebab pada dasarnya proses pembangunan merupakan kegiatan manusia mengubah kondisi lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di lain pihak komponen lingkungan hidup termasuk kawasan hutan, terus menerus mengalami degradasi baik kualitas maupun kuantitas. Oleh karena itu yang dapat dilakukan manusia adalah meminimalisasi kerusakan hutan, bukan mempertahankan luas dan kualitas hutan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam meminimalisasi kerusakan hutan antara lain sebagai berikut.

 

  • Menjadikan areal hutan tetap memiliki multi fungsi, tidak hanya fungsi ekonomis melainkan manfaat-manfaat lainnya yaitu fungsi klimatologis, hidrologis, edafik, dan konservasi.
  • Membuat undang-undang atau peraturan tentang hak pengusahaan dan pengolahan sumber daya hutan.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap sekelompok orang maupun perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan (HPH), jangan sampai dengan dalih pembangunan, kepentingan komoditas ekspor, pemasokan devisa negara atau alasan lainnya.
  • Memberikan sanksi yang setimpal, apabila ditemukan sekelompok orang atau perusahaan yang memiliki HPH melanggar undang-undang atau peraturan tersebut.
  • Memberikan penyuluhan atau penerangan khususnya kepada para peladang berpindah atau masyarakat yang tinggal di sekitar areal hutan tentang pentingnya kelestarian hutan bagi umat manusia.

 

Sumber:

 

Allaby, Michael.1997. How it Works The Environment. London: Horus Editions Limited.

Anonim. 1996. Indonesian Heritage Plants. Jakarta: Jayakarta Agung Offset.

Anonim. 2000. The Usborne Encyclopedia of Planet Earth. London: Usborne Publications.

Bambang Utoyo. 2009. Membuka Cakrawala Dunia untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Soemarwoto, Otto. 1988. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

 
 
 
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (ARDI TRI YUWONO) © 2020